Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Kepolisian Polda Bali menetapkan seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka. Yang bersangkutan ketahuan melakukan penipuan berkedok investasi bisnis bikini.
Perbuatan pelaku membuat korbannya rugi hingga Rp3,1 miliar.
Tersangka berinisial DSRA dan rekan bisnisnya yang ditipu atau korban bernama Nur Afnita Yanti.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Apa itu Pepongoten? Pepongoten adalah salah satu kesenian yang lahir dan berkembang di lapisan masyarakat Suku Gayo, Aceh.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
-
Apa yang dimaksud dengan Pendap? Provinsi Bengkulu memiliki sajian kuliner lezat dengan bahan dasar daging ikan yang bernama Pendap. Ya, makanan khas yang cukup populer ini sejenis pepes yang dilapisi bumbu kaya rempah.
"(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan."
Kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan, Jumat (20/10).
@merdeka.com
Kronologi
Bermula pada Februari 2022. Korban oleh Rizka Yuliana dikenalkan dengan pelaku. Kemudian menawarkan kerja sama produksi pakaian renang.
Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta. Bentuk investasi yang ditawarkan adalah dana modal dari pemesanan berbentuk Purchase Order (PO).
Korban kemudian diminta untuk membiayai PO dengan membiayai biaya produksi sampai pengiriman di mana proses ini terus berulang hingga 116 PO. Singkat cerita, total uang yang korban transfer mencapai Rp 3.147.500.000.
Lalu, pada tanggal 13 Maret 2022, korban mendapatkan undangan dari tersangka untuk berkunjung ke Bali dan menginap di sebuah vila milik tersangka di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Korban diajak liburan dua hari sambil mengunjungi vila dan toko tersangka, sebagai bukti bahwa bisnis produksi pakaian renang yang ditawarkan memang benar ada dan sudah berjalan.
Di awal-awal, pembayaran profit berjalan lancar. Namun sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Korban berniat menarik seluruh modal yang telah diinvestasikan namun tidak diberikan.
"Pelapor (korban) mencoba untuk menempuh jalur kekeluargaan hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tidak mendapatkan penyelesaian dari terlapor (tersangka) dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000," kata Kabid Humas.
- Anies Ungkap Alasan Investor Asing Malas Kucurkan Modal untuk Proyek-Proyek Indonesia
- Mau Punya Usaha Modal Kecil Tapi Untung Besar, Bisa Coba 5 Ide Bisnis Ini
- Semakin Lengkap! Investasi di Pasar Modal Kini Lebih Mudah via BRImo
- Bermodal Uang Pensiun PNS Suami Rp500.000, Wanita ini Sukses Bangun Bisnis Kerajinan Tangan dari Eceng Gondok
Kombes Jansen, mengatakan dalam kasus tersebut korban sudah diperiksa begitu juga saksi sebanyak lima orang. Saksi ahli digital forensik juga sudah diperiksa.
Akhirnya dilakukan gelar perkara dan pelaku ditetapkan tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka."
Kabid Humas.
@Merdeka.com