Modus Ajari Silat, Pria di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG
Ironisnya, aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak akhir tahun lalu.
Modus mengajari gerakan pencak silat, seorang pelatih Arif Ardi Wiranata (28) mencabuli muridnya yang masih berusia 14 tahun berinisial MR. Ironisnya, aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak akhir tahun lalu.
Kejadian pertama bermula saat korban mendatangi rumah gurunya itu di salah satu desa di Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Oktober 2019. Pelaku mengajak korban berlatih dengan cara menggambarkan gerakan-gerakan dasar pencak silat.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Situasi rumah yang sepi membuat pelaku timbul niat lain. Dia mengajak korban ke kamarnya yang berada di lantai dua dan terjadilah pencabulan.
Sukses menyetubuhi korban untuk pertama kali, pelaku kembali mengulangi perbuatannya sebanyak puluhan kali hingga Mei 2020. Pelaku mengancam melukainya jika berani mengadu ke orang lain.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (13/5). Korban mengadu ke orang tuanya karena tak tahan diperlakukan tak senonoh oleh guru pencak silat itu.
"Keluarga melapor dan penyidik langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap berkat koordinasi dengan pemerintah setempat," ungkap Wahyu, Kamis (14/5).
Dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul itu dilakukannya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu Oktober 2019 hingga bulan ini. Lokasinya berbeda-beda, ada di rumah dan juga di semak-semak kebun desa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti baik milik tersangka maupun korban.
"Tersangka mengakui semua tuduhan, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia masih diproses oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
(mdk/ray)