Modus Baru Pencurian Motor di Tangerang, Pelaku Mengaku Anaknya Dilukai Pakai Kunci
Polisi meringkus dua komplotan spesialis pencurian sepeda motor berinisial TS (46) dan S (40), keduanya ditangkap setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Ciko Jeriko, Senin (19/9) kemarin.
Polisi meringkus dua komplotan spesialis pencurian sepeda motor berinisial TS (46) dan S (40), keduanya ditangkap setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Ciko Jeriko, Senin (19/9) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan S dan TS adalah modus baru. Dengan cara menukar kunci sepeda motor korban dengan kunci motor yang telah disiapkan pelaku.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Awalnya komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban. Kemudian meminta korban, mendatangi rumah yang disebut sebagai anak dari pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol zain Dwi Nugroho, Jumat (7/10).
Kapolres menyebutkan, kalau peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka, terjadi saat korban melintas di Jalan Irigasi, Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 10.00 WIB.
"Korban atas nama Ciko Jeriko Ginting, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL di TKP. kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," jelas Zain.
Kemudian, setelah korban Ciko Jeriko menepikan kendaraannya, pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya korban telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor, meski korban merasa tidak pernah melakukan hal itu, korban diminta pelaku ikut ke rumah anaknya untuk meminta maaf.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," jelas Kapolres.
Dan pelaku S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS, dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
"Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain. Setelah menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terang Kapolsek Neglasari kompol Putra Pratama.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan meringkus keduanya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati dua motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," tegas Putra.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan atau pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Baca juga:
Kepincut Agya Usai Menjajal, Dua Orang Nekat Bobol Showroom Gasak Mobil
Anak Pedangdut Imam S Arifin Jadi Komplotan Penggelapan Motor
Tiap Hari 10-15 Unit Motor Dicuri di Jateng, Rata-Rata Jenis Matik
Polisi Kejar Pencuri Motor saat Kebakaran di Cikini
Ini Motif Bule Jerman Rampas Mobil Warga dan Ugal-Ugalan di Bali
Viral Bule Jerman Bawa Kabur Mobil Warga di Bali, Tabrak Tempat Istirahat di SPBU