Modus Belikan Paket Internet, Pria di Deli Serdang Cabuli Anak Kecil
MS (50), pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara jadi pelaku pencabulan anak kecil. Modus pelaku dengan mengiming-imingi akan membelikan paket internet.
MS (50), pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara jadi pelaku pencabulan anak kecil. Modus pelaku dengan mengiming-imingi akan membelikan paket internet.
"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Sabtu (15/1). Dikutip dari Antara.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara kandungnya, mengenai perbuatan pelaku.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deli Serdang. "Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan dan Pencabulan di Tangsel
Kakek 57 Tahun Cabuli Remaja di Kabupaten Kupang
Putra Kiai Ternama di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Polisi Terbitkan DPO
Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka Pencabulan di Jombang
Ironi Korban Pelecehan Seksual: Tak Ada Perlindungan, Orangtua Pinjam Duit Sana-Sini
Aturan dan Prosedur Kebiri Kimia buat Pelaku Cabul