Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Keuntungan yang didapat pelaku tidak tanggung-tanggung. Pelaku meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah dari Website Rabithah Alawiyah gadungan.
- Hanya Jual Kangkung dan Bayam, Pria Ini Raup Omzet Rp30 Juta Perbulan Bikin Geleng-geleng Kepala
- Jelang Pilkada, Gibran Ajak Bupati Kendal Dico Blusukan Keliling Semarang
- 24 Korban TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Ganti Rugi Rp799 Juta
- Sebelum Bunuh Imam Musala di Jakbar, Pelaku Beli Pisau di Toko Online dan Pantau Aktivitas Korban
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Seorang pria inisial JMW (24) asal Kampung Bulak, Kalideres, Jakata Barat, menjadi otak penipuan pembuatan sertifikat bodong keturunan Nabi.
Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Keuntungan yang didapat juga tidak tanggung-tanggung. Pelaku meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah dari Website Rabithah Alawiyah gadungan.
"Sesuai BAP, total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18.500.000 dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3).
Saat beraksi, kata Ade, pelaku membuat website dengan mencatut logo Rabithah Alawiyah. Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang memberikan lisensi kepada keturunan para Nabi Muhammad sehingga mereka mendapat gelar Habib.
"[Situs itu] menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut,"
ujar Ade.
merdeka.com
Biaya yang ditawarkan pelaku kepada korban sebesar Rp4 juta untuk satu nama. Sehingga orang tersebut nantinya bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Setelah dilakukan pendalaman, situs yang digunakan pelaku untuk mencatat nama korban yakni https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW adalah situs gadungan.
Sementara situs resminya tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.
JMW pun berhasil diringkus kepolisian di kediamannya dan telah di tetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman maksimal 12 tahun penjara.