Modus Keluarkan Penyakit, Dukun Cabul di Bali Lecehkan Pasien
Polres Jembrana menangkap pria mengaku dukun berinisial INM (43). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, seorang wanita berinisial NKS (46).
Polres Jembrana menangkap pria mengaku dukun berinisial INM (43). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, seorang wanita berinisial NKS (46).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/6) lalu sekitar pukul 14.30 Wita di rumah korban yang beralamat di salah satu kecamatan di Kabupaten Jembrana, Bali.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Apa yang menjadi ciri khas Dusun Durian di Desa Alur Jambu? Dari kedua dusun tersebut, Dusun Durian yang konon katanya pada zaman dahulu banyak ditanami pohon durian. Akhirnya komoditas buah durian itu menjadi ikon dari dusun tersebut.
-
Kuluk Dugan itu apa? Salah satu bagian dari jenis pakaian adat tradisional dari Bengkulu ini berupa kain tenun yang berfungsi sebagai penutup tubuh bagian atas wanita dewasa. Setiap suku dan daerah di Indonesia pastinya memiliki ciri khas berupa pakaian adat yang menjadi identitas asal.
-
Apa makna dari Kuluk Dugan? Bukan hanya sekedar hiasan, Kuluk Dugan rupanya mengandung sarat makna dan arti yang mendalam. Arti Kuluk Dugan Melansir dari situs warisanbudaya.kemdikbud.go.id, secara etimologis kata "Kuluk" diartikan sebagai pakaian penutup bagian atas tubuh wanita. Sedangkan "Dugan" memiliki dua pengertian. Pertama, Dugan diyakini berkaitan dengan kata dugaan, artinya orang yang menggunakan Kuluk Dugan ini tidak perlu ditanya lagi bahwa cukup diduga bahwa mereka adalah seorang perempuan.Kedua, arti Dugan adalah padat atau dipadatkan yang masih berkaitan dengan kain tenun yang menjadi bahan utama Kuluk Dugan. Prosesnya pun hanya memadatkan saja dan tidak ada proses menggunakan sisir atau menculik.
-
Di mana lokasi Dusun Nusupan yang rawan banjir? Dukuh Nusupan yang berada di Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, merupakan daerah rawan banjir.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, saat itu tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana ada orang sakit,"Tersangka mengaku mendapatkan bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," kata AKP Elim, Selasa (27/6).
Kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu dengan suami korban atau pelapor berinisial IKP (50) dan lalu mengajak tersangka untuk duduk dan minum kopi dan pada saat itu istri pelapor atau korban NKS mengeluh sakit pada kakinya dan kemudian tersangka memijat korban.
"Setelah selesai korban mengeluh sakit pada perutnya dan tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," imbuhnya.
Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh kemaluannya,"Tersangka (menyentuh kemaluan korban) dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit korban," ujarnya.
Pelecehan seksual itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polres Jembrana dan berdasarkan laporan pihak kepolisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi (Nopol) DK 5497 ZZ, baju kaus warna hitam dengan kombinasi merah putih, celana pendek warna biru, celana dalam warna biru, baju kaus lengan panjang warna hitam bermotif, baju kaus lengan panjang warna merah, celana panjang warna hitam, celana dalam warna dalam warna cokelat, seprei warna abu-abu.
AKP Elim mengatakan, bahwa INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jembrana.
"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.