Modus penipuan mencatut nama BI marak terjadi di Banyumas
Modus penipuan mencatut nama BI marak terjadi di Banyumas. Sasaran penipuan ini menyasar korban yang terlibat kredit macet. Umumnya warga yang mengambil cicilan sepeda motor.
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Purwokerto mengimbau masyarakat yang berada di wilayah kerjanya untuk mewaspadai adanya modus penipuan janji pelunasan kredit atas nama Bank Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KPw BI Purwokerto, Ramdan Deny Prakoso dalam agenda Review Ekonomi Eks-Karesidenan Banyumas, Kamis (20/10).
"Berdasar laporan dari Komite Intelijen Daerah Banyumas, modus penipuan janji pelunasan kredit saat ini sudah mulai merambah wilayah Sumpiuh, Banyumas. Sebenarnya selain di Banyumas, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Palu, Cirebon, Lampung dan saat ini masih kami amati berada di Banyumas," katanya di Kantor Perwakilan BI Purwokerto.
Deny menyebut, modus tersebut dilakukan lembaga dengan menjanjikan pelunasan kredit dam ajakan untuk tidak membayar utang kepada bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. "Kami sengaja tidak menyebutkan nama lembaganya, karena bisa jadi namanya akan terus berubah di lapangan," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengemukakan beberapa modus lain yang dilakukan, yakni perusahaan atau lembaga yang melakukan hal tersebut mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya. Tak hanya itu, pelunasan tersebut dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan Bank Indonesia.
"Perlu kami tekankan, bahwa sebelum melakukan modusnya, mereka sudah menyurvei calon korbannya. Sedangkan, soal SBI yang digunakan sebagai jaminan, kami tegaskan saat ini BI sudah tidak menerbitkan lagi surat utang dalam bentuk fisik sejak tahun 2000-an. Selain itu, umur SBI sendiri terbatas hanya satu tahun, sehingga kalau ada SBI yang ditunjukan adalah tahun 2014, maka secara otomatis sudah tidak berlaku lagi," ucapnya.
Dalam imbauannya, BI menjelaskan saat ini SBI yang ada hanya bentuk simpanan yang tercatat secara elektronik. Tak hanya itu, biasanya, meminta agar utangnya dapat dilunasi, perusahaan atau lembaga meminta korbannya membayarkan sejumlah uang untuk pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu.
"Biasanya uang yang diminta bervariasi antar Rp 500 ribu hingga mencapai Rp 5 juta," jelasnya.
Modus yang terakhir, biasanya perusahaan atau lembaga tersebut mengklaim kalau utang rakyat Indonesia sudah dilunasi melalui pembayaran nontunai kepada Bank Indonesia.
Deny mengemukakan, modus penipuan seperti ini, dilakukan dengan memanfaatkan momentum dan sangat cepat. Menurutnya, biasanya modus penipuan tersebut dilakukan secara kasat mata.
"Biasanya mereka memanfaatkan momentum. Secara tidak langsung, mereka mendapatkan informasi yang cukup karena banyak masyarakat yang membeli sepeda motor dengan cara mencicil dan ini menjadi celah masuknya," katanya.
Dia mengemukakan, informasi tersebut sudah mulai beredar pada awal Oktober 2016. Namun, jelas Deny, saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang terjerat modus penipuan tersebut.
"Saat ini dari informasi yang ada memang belum ada yang mendaftar ikut dalam modus tersebut. Namun sosialisasi soal tersebut sudah dilakukan dalam masyarakat yakni dengan cara merekrut warga untuk menjadi agennya di pedesaan," jelasnya.
Karena itu, Deny meminta warga yang berada di kawasan eks Karesidenan Banyumas untuk berhati-hati dengan modus penipuan pelunasan utang atas nama Bank Indonesia.
"Untuk menghindari risiko atas hal yang tidak diinginkan, apabila diperlukan kepada pihak-pihak yang mendapat permintaan tersebut dapat mengkonfirmasikannya terlebih dahulu kepada Bank Indonesia Purwokerto," tuturnya.