Modus pura-pura beli, wanita ini curi uang Rp 11 juta & 2 slof rokok
Tersangka satu lagi Yeni kabur dari kejaran polisi dengan mengendarakan sepeda motor bersama seorang pelaku lainnya yang sudah bersiap-siap tidak jauh dari lokasi kejadian. "Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan kita lakukan penahanan," jelasnya.
Meilina (37), warga yang tinggal di Jalan Duyung Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri di sebuah toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Wanita berjilbab ini sempat kabur, namun petugas yang lagi patroli mendengar teriakan pemilik toko dan berhasil menangkapnya.
"Tersangka merupakan seorang wanita, warga Pekanbaru namun melakukan pencurian di toko milik warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan berpura-pura sebagai pembeli," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (4/10).
Edy menjelaskan, tersangka Meilina melakukan aksinya pada Senin (3/10) sekitar pukul 10.30 WIB di Rumah Toko (Ruko) Mutiara di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
"Pelaku tidak sendirian, dia bersama temannya Yeni (50), yang melarikan diri saat kejadian," ucap Edy.
Saat itu, pemilik toko, Noni Yulianti, sedang berdagang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Tiba-tiba, Meilina langsung melancarkan aksinya bersama temannya Yeni meminta agar Noni untuk membantunya melihat barang yang akan dibeli.
Saat Noni dan Yeni sedang melihat barang, Meilina pun beraksi mendekati meja kasir dan mengambil uang dalam laci Rp 11 juta dan dua slof rokok. Pada waktu itu korban sempat melihat lalu berteriak. Tak ayal, kedua ibu-ibu ini pun melarikan diri khawatir ditangkap warga.
"Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu Ipda Novris H Simanjuntak dan anggota lain yang saat itu sedang melaksanakan patroli mengejar dan menangkap seorang tersangka mengaku bernama Meilina," kata Edy.
Tersangka satu lagi Yeni kabur dari kejaran polisi dengan mengendarakan sepeda motor bersama seorang pelaku lainnya yang sudah bersiap-siap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Dari tangan tersangka Meilina, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 11.000.000 dan dua slof rokok. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan kita lakukan penahanan," tutupnya.