Modus tersangka pencabulan, suka royal dan mengajari mengaji
Perbuatan terlarang ini sering dilakukan di gubuk, di sawah, kebun dan juga rumah milik tersangka.
Tersangka MD (40) menggunakan berbagai modus untuk mencabuli bocah berusia 12 tahun warga Kecamatan Kota Baru, Aceh Besar. Mulai dari memberi hadiah, uang, membelikan baju dan sepatu bola, mengajak latihan sepak bola hingga mengajarkan mengaji kepada korban.
MD melakukan perbuatan hina terhadap korban sejak tahun 2011 hingga 2015. Baru kemudian terbongkar 1 Maret 2016 lalu gara-gara tersangka menuduh korban mencuri bebek miliknya.
"Bahkan tersangka juga mengajarkan mengaji kepada korban. Ini semua modus yang dilakukan tersangka," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Mapolda Aceh, Rabu (2/3).
Kata Nurfallah, semua pemberian itu dilakukan tersangka agar korban mau melakukan lagi, sesuai dengan keinginan tersangka. Perbuatan terlarang ini sering dilakukan di gubuk, di sawah, kebun dan juga rumah milik tersangka.
Korban pencabulan berusia antara 11 sampai dengan 17 tahun semua jenis kelamin laki-laki. Saat hendak melakukan perbuatan cabulnya, biasanya tersangka merayu dan membujuk korban. Seperti memberikan hadiah, memberikan uang dan mengajak bermain bersama tersangka.
"Tersangka tidak pernah mengancam. Kalau tersangka suka sama korban itu dan selalu mau diajak, tersangka bahkan memberikan uang sampai Rp 50 ribu, yang lainnya ada juga yang diberikan uang hanya Rp 10 ribu," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, kepada orang tua untuk mengawasi gerak gerik anaknya masing-masing. Bila terdapat hal-hal yang ganjil, agar segera memeriksanya dengan hati-hati.
"Orang tua berperan penting bisa mencegah pencabulan terjadi," kata T Saladin.
Mantan Kapolres Bireuen ini meminta kepada orang tua, agar setiap harinya berkomunikasi dengan anaknya. Baik saat hendak berangkat sekolah maupun pulang sekolah.
"Orang tua harus memonitor anaknya setiap hari, agar bisa terhindari dari pencabulan itu," tukasnya.
T Saladin juga meminta kepada seluruh orang tua, bila ada anaknya menjadi korban pelecehan seksual, diharapkan agar tidak segan-segan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Baik melalui Polsek, Polres maupun ke Polda Aceh.
"Kita akan lindungi yang melaporkan itu. Kita tidak akan bongkar indentitas yang melaporkan itu," tutupnya.