Moeldoko Dorong Percepatan Pencairan Dana PNBP Faskes TNI Rp705 Miliar
Kantor Staf Presiden menerima audensi Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri pada Senin (18/4). Dalam audensi tersebut terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pentingnya percepatan pencairan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI. Dia menuturkan terkendalanya penarikan dana PNBP sebesar Rp 705 miliar berdampak pada pelayanan kesehatan di faskes-faskes TNI.
“Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat,” katanya usai memimpin rapat koordinasi tentang pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5) kemarin.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal. Akibatnya sisa saldo dana PNBP para TNI tidak bisa cair.
“Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI. Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik,” paparnya.
Moeldoko mengungkapkan kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI. Pertama yaitu dengan mengkonversi dana tersebut sebagai hutang yang harus dibayarkan kepada TNI.
“Dalam rapat tadi, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai hutang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN,” terang Panglima TNI 2013-2015.
Kemudian dia juga menekankan perlunya reformasi kelembagaan faskes TNI menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Sebab dengan status faskes TNI saat ini yaitu Sub Satuan Kerja (Satker), proses pengajuan dan pencarian dana PNBP harus melwati birokrasi sangat panjang dan waktu yang lama.
“Misalnya pengajuannya bulan april, cairnya baru bulan oktober. Ini kan sangat lama. Untuk itu KSP mendorong faskes TNI berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dari 48 yang direkomendasikan, 21 faskes TNI jadi prioritas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Staf Presiden menerima audensi Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri pada Senin (18/4). Dalam audensi tersebut terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI. Di antaranya, soal pemutusan kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) TNI dengan BPJS di beberapa daerah, dan belum cairnya dana PNBP fakses TNI sebesar Rp 705 miliar karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN.
Kemudian menindaklanjuti hal itu, Moeldoko menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, dan melakukan debottlenecking terkait pencairan dana PNBP faskes TNI.