Moeldoko Sebut Penangkapan Tersangka Mayjen (Purn) Soenarko Proses Hukum Biasa
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko adalah hal biasa dalam proses hukum. Menurutnya, penangkapan Soenarko bagian dari pengembangan kasus.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko adalah hal biasa dalam proses hukum. Menurutnya, penangkapan Soenarko bagian dari pengembangan kasus.
"Ini proses hukum biasa, pengembangan dari apa itu, masyarakat yang sedang membawa senjata, setelah tertangkap dan ada pengembangan baru yang mengarah kepada Pak Soenarko," ujar Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dari hasil pengembangan itulah yang membuat Soenarko menyandang status sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Sehingga hasil pengembangan itu menyimpulkan bahwa Pak Soenarko jadi tersangka," kata dia.
Lagi-lagi Moeldoko mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Soenarko adalah proses hukum yang biasa. Menurut dia, yang menjadikan heboh lantaran momennya berdekatan dengan penetapan hasil Pemilu 2019.
"Menjadi perhatian publik yang lebih serius karena berdekatan dengan situasi, di mana situasi itu menjadi fokus bagi masyarakat Indonesia, yaitu adanya momentum adanya demokrasi skala besar," kata dia.
Moeldoko mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa Soenarko terkait dugaan penyelundupan senjata api. Moeldoko belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan penyelundupan tersebut dengan aksi 22 Maret 2019.
"Apakah ini bagian dari skenario atau terpisah, nanti dari pemeriksaan saya kira akan terungkap," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan status hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko atas kasus dugaan penyelundupan senjata api. Saat ini Soenarko ditahan di Rumah Tahanan militer Guntur.
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil dan diperiksa, sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (21/5).
Wiranto memastikan aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menindak Mayjen (Purn) Soenarko. Menurutnya, penindakan terhadap Soenarko sudah jelas.
"Dalam situasi ini tidak diizinkan dan diperbolehkan menguasai senjata api. Aparat tidak mengada-ada, menjaga keamanan dibutuhkan tindakan tegas. Menguasai senjata api ilegal siapapun tidak diizinkan. Ada Undang-Undangnya."
Mantan Panglima ABRI ini mengaku belum mengetahui tujuan Soenarko menyelundupkan senjata api. Saat disinggung wartawan kemungkinan senjata itu digunakan saat aksi 22 Mei, Wiranto belum bisa memastikan.
"Soal digunakan untuk apa, proses penyidikan belum selesai," singkatnya.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi juga mengaku belum mengetahui tujuan Soenarko menyelundupkan senjata api. Termasuk jenis senjata yang diselundupkan. "Saya belum tahu persis hasil penyelidikannya. Yang saya tahu seperti yang diberitahukan ke pak menko," kata Sisriadi di tempat sama.
Disinggung soal peran seorang tentara aktif juga ikut ditahan yakni Praka BP, Kapuspen belum bisa bicara lebih detil. "Saya belum tahu," singkatnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Mengungkap Kasus Mantan Danjen Kopassus Soenarko soal Senjata Ilegal
Mayjen (Purn) Soenarko Jadi Tersangka, Penyidik Dalami Motif Penyelundupan Senpi
Wiranto Sebut Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko Selundupkan Senjata dari Aceh
Profil Mayjen Soenarko, Mantan Danjen Kopassus TNI Dilaporkan Makar
Selundupkan Senjata, Mayjen (Purn) S dan Praka BP Ditahan di Rutan Guntur