Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila bagi narapidana yang akan dibebaskan bersifat final. Sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
Pemerintah memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan jika tak mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah (tak mau mengakui Pancasila dan NKRI) dari pikiran beliaunya ya begitu (batal dibebaskan)," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1).
-
Siapa yang didukung oleh Abu Bakar Ba'asyir? Ba'asyir mengatakan bahwa pasangan calon yang paham Islam adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan dukungannya? Rekaman video pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di akun TikTok @aniesvisioner.
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir mendukung pasangan Anies-Muhaimin? Ba'asyir menilai Anies-Muhaimin merupakan sosok yang layak untuk didukung pada Pilpres 2024. "Beliau secara pribadi ya. Pasangan Anies-Muhaimin adalah sosok layak untuk didukung menurut pandangan beliau. Anies-Muhaimin sosok yang tampaknya bisa dipercaya untuk memimpin Indonesia kedepan hanya yang nomor satu,itu keyakinan beliau,” tukasnya.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila bagi narapidana yang akan dibebaskan bersifat final. Sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
"Kan sudah kita jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, Yusril datang ke lapas Abu Bakar Ba'asyir yang terletak di Gunungsindur, Jumat (18/1).
Yusril menyebut, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Belakangan, Jokowi mengakui memang berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Namun, dengan catatan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Sementara Abu Bakar Ba'asyir menolak mengakui Pancasila dan NKRI. Ba'asyir beralasan belum ada argumentasi yang memuaskannya. Padahal, Yusril sempat membujuk Baasyir dengan mengatakan Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Namun, Baasyir tetap berkukuh dengan pendapatnya.
Baca juga:
Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan
Pengacara sebut Yusril Sambangi Ba'asyir sebagai Penasihat Hukum TKN
Syafii Maarif Nilai Keputusan Ba'asyir Tolak Sumpah Setia NKRI Dilematis
Pengacara Sebut Ba'asyir Sempat Memilih Diberikan Remisi Daripada Bebas Bersyarat
Ba'asyir Batal Bebas Hari Ini, Anak yang Menunggu di Lapas Gunung Sindur Kecewa
Ba'asyir Tak Bisa Dibebaskan Jika Belum Berikrar Setia NKRI dan Pancasila