Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tidak Menghindar dari Persoalan HAM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak menghindar dari persoalan HAM. Penegasan itu menjawab penolakan dan pengusiran dirinya yang dilakukan massa aksi Kamisan di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tidak menghindar dari persoalan HAM. Penegasan itu menjawab penolakan dan pengusiran dirinya yang dilakukan massa aksi Kamisan di Semarang, Jawa Tengah.
"Pemerintah sama sekali tidak menghindar dari persoalan HAM, tidak menutup mata dan telinga," kata Moeldoko dalam video berdurasi kurang lebih 8 menit, Jumat(18/11).
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Di mana HAM dijelaskan? Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
Pemerintah memberikan kepedulian. Hal itu, kata dia, untuk menyelesaikan persoalan HAM tersebut.
"Pertanyaannya kenapa saya datang? Kan begitu itulah sebuah wujud. Kalau kami tidak peduli, kami tidak datang untuk melihat dan mendengarkan. Demikian," pungkasnya.
Sedangkan, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro mempertanyakan terkait sikap massa aksi kamisan di Semarang, Jawa Tengah yang menolak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berbicara dihadapan mereka. Juri menilai para massa tidak memenggang prinsip HAM jika masih melarang seseorang berpendapat dan berbicara.
"Lalu apa makna mendasar dari HAM, jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara ? Apa makna Hak Asasi Manusia yang paling mendasar ?" kata Juri dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Dia mengungkapkan dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat. Kemudian hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan.
Dalam hal tersebut kata dia, negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak yang ada dalam HAM. Juri mengklaim saat ini pemerintah, terus berupaya keras memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan.
"Tak terkecuali dengan apa yang terjadi di Taman Signature," bebernya.
Dia menjelaskan pemerintah Kota Semarang dan aparat hukum memberi ruang bagi aktivis HAM melakukan Aksi Kamisan dengan berunjukrasa di tengah Festival HAM 2021 yang berlangsung 17-19 November 2021 di Semarang. Bahkan Moeldoko kata Juri menjadi salah satu pembicara kunci di Festival HAM, memberi reaksi positif dengan mendatangi pengunjukrasa, yang sejak pagi melakukan aksi.
"Mantan Panglima TNI itu merasa perlu mendengar langsung masukan dari para pengunjuk rasa. Langkah Moeldoko ini merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membangun dialog dengan para aktivis HAM," bebernya.
Dengan dialog antara negara dan masyarakat, maka keinginan aktivis akan menjadi masukan penting bagi pemerintah. Sama halnya, para penggiat HAM juga memahami hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah.
"Sehingga persoalan HAM akan bisa diselesaikan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 2,12 detik yang diunggah pengacara LBH Semarang, Cornel Gea dalam akun media sosialnya, terlihat Moeldoko ingin mengutarakan sesuatu tetapi langsung ditolak massa.
"Pergi, pergi," kata sejumlah massa aksi dalam video tersebut.
"Ya teman-teman sekalian," Moeldoko mencoba untuk berbicara.
Tetapi ajakan Moeldoko langsung ditolak. Mereka meminta agar mantan Panglima TNI tersebut meninggalkan tempat.
"Kami bukan teman Bapak, sudah pulang saja. Pelanggar HAM enggak boleh ngomong. Sudah Pak kami tidak mau mendengar omongan Bapak. Pelanggar HAM," teriak mereka.
Sementara itu dikutip dalam keterangan tertulis, Cornel Gea menjelaskan alasan masa aksi mengusir Moeldoko lantaran tidak ingin aksi tersebut sebagai wadah oligarki bicara. Sebab aksi tersebut adalah tempat untuk panggung rakyat, bukan para pejabat.
"Moeldoko, Hendardi sudah disiapkan panggung yang nyaman dibayar pakai uang rakyat dalam Festival HAM, kenapa masih juga mau mengambil panggung rakyat," katanya.
(mdk/yan)