Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Bukan Halangi Demokrasi, Tapi Cegah Anarkisme
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan tim tersebut tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air. Pemerintah berharap pembentukan Tim Hukum Nasional bisa mencegah adanya anarkisme.
Pemerintah serius bakal membentuk Tim Hukum Nasional yang bertugas mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan tim tersebut tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/5).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, Tim Hukum Nasional nantinya menjadi instrumen Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dalam melihat, mendengar dan membaca pelbagai isu yang berkembang di masyarakat. Terutama ucapan tokoh berupa hasutan dan seruan makar terhadap pemerintah yang sah.
"Saya sering mengatakan bahwa sebuah negara yang memiliki demokrasi kuat seperti Indonesia kalau tidak diimbangi oleh instrumen hukum yang kuat maka ada kecenderungan anarkis itu," ujar dia.
Moeldoko menjelaskan, tujuan pembentukan Tim Hukum Nasional untuk menyeimbangkan kebebasan berdemokrasi dan penegakan konstitusi di Indonesia. Dia mencontohkan yang diterapkan di Amerika Serikat. Pemerintah AS memberikan kebebasan kepada rakyatnya namun tetap menjunjung tinggi konstitusi.
"Di Amerika itu boleh berbicara menegakkan kebebasan tetapi lihat patung liberty sebelah tangan kirinya itu memegang konstitusi yang maknanya kebebasan tanpa diimbangi oleh konstitusi maka kecenderungan itu akan anarkis," kata dia.
Moeldoko melanjutkan, pemerintah berharap pembentukan Tim Hukum Nasional bisa mencegah adanya anarkisme. Sekaligus merespons seruan tokoh untuk melakukan anarkis pasca-Pemilu 2019. Salah satu contoh seruan yang dimaksud adalah mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
"Sedang beredar sekarang ajakan pak Kivlan Zein pada tanggal 9 untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01, lalu berikutnya ajakan merdeka," tuturnya.
"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan? Apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya? Maka ini perlu lah tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi sehingga kan nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau mereka ambil tindakan yang lain maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," tutupnya.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid Nilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Kebablasan
Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Wiranto Sebut dari Romli Atmasasmita hingga Muladi Masuk Tim Hukum Nasional
Lihat Situasi Usai Pemilu, OSO Setuju Ada Tim Hukum Nasional
Penjelasan Wiranto soal Tujuan Pembentukan Tim Hukum Nasional
Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum