Moeldoko Tegaskan Vaksin Berbayar Tidak Hapus Vaksin Gratis Pemerintah Untuk Rakyat
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa. Dia menegaskan, adanya vaksin berbayar itu tidak menghapus vaksin gratis pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pelaksanaan vaksin berbayar mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong merupakan inisiatif dan partisipasi komponen bangsa. Dia menegaskan, adanya vaksin berbayar itu tidak menghapus vaksin gratis pemerintah.
"Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Selasa (13/7).
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang dirasakan Vincent Raditya saat mengalami flu Singapura? Vincent Raditya menyatakan bahwa pada tahap awal, ia mengalami demam tinggi selama tiga hari. Ia merasakan tubuhnya lemas dan berat, serta mengalami nyeri pada leher.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Moeldoko memastikan, pemerintah tetap berkomitmen memberikan vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat demi melindungi dan menciptakan herd immunity. Kata dia, pemerintah bahkan mempercepat target pemberian menjadi 1 juta per hari di bulan Juli dan ditingkatkan menjadi 2 juta vaksinasi per hari pada Agustus mendatang. Jangkauan vaksinasi juga terus diperluas.
Oleh karena itu, pemerintah meminta dukungan semua pihak untuk terlibat dalam program ini supaya Indonesia bisa keluar dari pandemi. Dia bilang, salah satu yang ingin terlibat adalah pengusaha dan korporasi melalui program vaksin gotong royong. Menurutnya, mereka berinisiatif dan ingin berpartisipasi membantu pemerintah dalam mempercepat target vaksinasi yang dicanangkan.
"Jadi ini bentuk inisiatif dan partisipasi ingin membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi masyarakat," kata Moeldoko.
Menurut Moeldoko, pemerintahan yang baik adalah yang tetap menjalankan kewajibannya dalam melindungi rakyatnya secara maksimal. Sekaligus memberikan ruang-ruang alternatif pilihan kepada warganya untuk berbuat yang terbaik.
Kata dia, segala inisiatif dan solidaritas yang muncul dari seluruh masyarakat hingga korporasi yang ingin membantu mempercepat penyelesaian Covid-19, termasuk mempercepat vaksinasi perlu disambut baik dan dibantu.
Sehingga, kata Moeldoko, vaksinasi gratis oleh pemerintah masih akan terus dilakukan dan masyarakat tak perlu khawatir dengan jumlah ketersediaan vaksin gratis. Menurutnya, vaksin Gotong Royong diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri di samping vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis.
"Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silakan dan bisa mengurangi beban anggaran negara," ucap Moeldoko.
Dia menambahkan, rencananya vaksin berbayar ini juga akan tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia. Adapun target sasaran penerima vaksin adalah untuk individu, di mana semua penerimanya harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. "Inisiatif seperti ini perlu di tengah lonjakan angka Covid-19," tandas Moeldoko.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Baca juga:
Senator AS Pernah Tinggal di Indonesia Umumkan Pengiriman 1,5 Juta Vaksin untuk RI
Wamen BUMN: Kimia Farma Impor 15 Juta Dosis Vaksin Sinopharm
Menkes: Jakarta Sekarang Sangat Babak Belur, Kami Agresif Melakukan Vaksinasi
Jalankan Instruksi Panglima, TNI AU Adakan Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Satbravo 90
Survei: 23,5 Persen Orang Tua Tolak Anaknya Divaksinasi Covid
Kejar Target Vaksinasi 200.000 per Hari, TNI Kerahkan Tenaga Medis dan Non Medis