MPR soal hukuman mati: Negara lain harus hormati hukum di Indonesia
"Sebetulnya hukum mengatakan dimana dia berbuat di situ harus diadili," tegasnya.
Anggota MPR RI, H. Asril Hamzah Tanjung mengatakan negara lain harus menghormati proses hukum yang dilakukan di Indonesia. Mengingat semua terpidana mati melakukan kejahatan di Indonesia bukan di negaranya.
"Hukuman mati itu kan lewat pengadilan, jadi negara lain harus menghormati. Walaupun memang kewajiban negara membela warga negaranya, sama kaya negara kita," kata Asril kepada wartawan di selah-selah sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta, Sabtu (7/3).
Asril menambahkan, seharusnya negara yang saat ini terus menolak keras eksekusi mati mau menghargai cara penegakan hukum di Indonesia. Apa lagi, kata dia, akibat dari terpidana mati itu banyak merugikan warga negara Indonesia.
"Tetap harus menghargai proses hukum apa lagi narkoba banyak merugikan warga negara," tegas dia.
Selain itu, Purnawirawan ini pun menyinggung beredarnya kabar adanya tawaran pertukaran narapidana dari negara lain. Sambil tersenyum, Asril menyebut hal tersebut cukup menarik.
"Kalau ada itu menarik juga, tinggal bandingkan saja perbedaan dosanya," cetusnya.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan dalam sistem hukum, dimana seseorang berbuat kejahatan maka di tempat itu lah dia harus di adili. "Sebetulnya hukum mengatakan dimana dia berbuat di situ harus diadili," tegasnya.