Muchtar ngadu ke pansus angket pernah diancam dimiskinkan oleh KPK
Muchtar ngadu ke pansus angket pernah diancam dimiskinkan oleh KPK. , Muchtar juga mengklaim sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari Novel. Sepupu Gubernur DKI Jakarta terpilih itu, kata Mochtar, mengancam akan membunuhnya ketika dirinya keluar dari penjara.
Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus suap pilkada, Muchtar Effendi beserta keponakannya, Niko Panji Tirtayasa ke rapat dengar pendapat umum, di DPR. Dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/7).
Selain itu, Muchtar juga mengklaim sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari Novel. Sepupu Gubernur DKI Jakarta terpilih itu, kata Mochtar, mengancam akan membunuhnya ketika dirinya keluar dari penjara.
"Dia akan membunuh saya apabila keluar penjara 'jika keluar saya akan bunuh Pak Muchtar kita satu lawan satu'," klaimnya.
Pengusaha ini juga merasa ada kejanggalan di penanganan kasusnya. Tambahnya, hal itu dapat dilihat dari penetapan sebagai tersangka di tahun ketiganya menjalani masa hukuman sebagai terpidana mencegah pemeriksaan, penuntutan dan pemberian keterangan palsu di lapas Sukamiskin.
"Di Sukamiskin ditetapkan lagi pasal yang aneh kasus yang sama semua BAP sama kenapa enggak dari 3 tahun yang lalu. Novel kirim surat pada lapas bahwa Mochtar Effendi masih ada perkara lain mereka menyiarkan kemudian bahwa saya sebagai tersangka. Sampai saat ini sudah berjalan 3 bulan saya gak pernah dapat surat tersangka," ucapnya.
Sebelumnya Muchtar Effendy di proses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/3).