MUI Ajak Masyarakat Berantas Pinjol Ilegal Lewat Lembaga Keuangan Syariah
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Setiawan Budi Utomo menyampaikan, salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan syariah mikro.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti fenomena pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat. Publik khususnya umat muslim pun diajak memberdayakan lembaga keuangan syariah demi memberantas pinjol ilegal.
Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Setiawan Budi Utomo menyampaikan, salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan syariah mikro.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
"Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," tutur Setiawan dalam keterangan diskusi MUI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (22/10).
Setiawan mengatakan, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat meluaskan jangkauannya ke berbagai lapisan masyarakat. Terlebih, ada lebih dari 200 juta muslim yang mestinya dapat membuat lembaga keuangan syariah lebih berkembang.
"Sekarang porsi perbankan syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional," kata Setiawan.
Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI, Salahuddin Al Ayub menambahkan, Indonesia memiliki potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang bernilai hingga triliunan rupiah. Hal ini dapat menjadi solusi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, alih-alih menggunakan pinjol ilegal.
"Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya," kata Salahuddin.
Menurutnya, Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan setiap tahunnya Ziswaf baru terkumpul rata-rata Rp 80 triliun. Padahal, potensi ZIS bisa mencapai Rp 233 triliun dan wakaf paling sedikit Rp 180 triliun per tahun.
Sementara, berbagai lembaga penelitian hingga internasional pun mencatat bahwa warga Indonesia menjadi masyarakat yang paling dermawan. Kondisi tersebut dinilai perlu dikelola dengan baik agar menjadi modal dalam upaya bangkit dari pandemi Covid-19.
"MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk memanfaatkan Ziswaf dalam penanggulangan pandemi. MUI antara lain berfatwa bahwa dana yang terkumpul dari Ziswaf bisa dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi," Salahuddin menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 13 Orang Diamankan
Polisi Tangkap 45 Tersangka Pinjol Ilegal
VIDEO: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayarkan Utang
Penagih Pinjol: Bergaji Rp15 Juta Sebulan Hingga Kirim SMS ke Ribuan Nomor
Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal di Pontianak