MUI akan keluarkan sertifikasi hotel halal
Lembaga ini tidak hanya fokus pada sertifikasi halal pangan, obat-obatan dan kosmetika.
Tidak hanya makanan yang harus halal. Hotel pun rencananya akan ada sertifikat halalnya.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI akan mendorong penerapan sertifikat hotel halal melalui program Wisata Syariah. Hal ini dilakukan dalam memberikan kepastian dan kehalalan sebuah penginapan untuk umat muslim.
"Hotel termasuk yang sudah kita kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif. Kita akan melakukan sertifikasi hotel melalui program Wisata Syariah," ujar Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada wartawan usai peresmian Gedung Global Halal Center, LPPOM MUI di Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (11/1).
Lukmanul mengatakan, melalui program Wisata Syariat tersebut akan ada hotel bersertifikasi halal dan tidak. Sertifikasi hotel tersebut dilihat dari cara penyediaan tempat dan alat salat serta penunjuk arah kiblat di kamar hotel. Selain itu, penyajian makanan yang halal serta penyediaan minuman non-alkohol di bar sebuah hotel juga akan menjadi penilaian.
Sertifikasi itu menunjukkan betapa penyediaan fasilitas dan sarana di hotel tersebut termasuk dalam kategori -Muslim Friendly, atau lebih dikenal dengan istilah -Ramah bagi Umat Muslim.
"Yang terpenting itu adalah komunikasi antara calon konsumen dan pengelola hotel harus terbuka jangan ditutup-tutupi," katanya.
Terkait sertifikasi hotel tersebut, lanjut Lukmanul, LPPOM MUI telah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu. Di mana hasil sosialisasi tersebut diamini oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait wisata syariah.
Rencananya, LPPOM MUI akan "roadshow" ke sejumlah provinsi terkait program Pariwisata Syariah tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan kebijakan yang sama dalam mensertifikasi hotel. "Untuk hotel sudah mulai bertahap di provinsi kita lakukan sosialisasi. Daerah lain diharapkan segera menyusul Pemprov DKI, karena saat ini program ini sudah dikerjasamakan dengan Kementerian Pariwisata," ujar Lukman.
Lukman menambahkan, LPPOM MUI tidak hanya fokus pada sertifikasi halal pangan, obat-obatan dan kosmetika. Tapi sudah menyisir pada peternakan, dan kini berkembang ke perhotelan.
"Target MUI, bagaimana konsumen terlindungi, informasi yang jelas tentang kehalalan, sisanya dikembalikan kepada konsumen. Tetapi informasi itu harus ada, ini yang dibangun MUI," ujar Lukman.
"Maka dilakukan sertifikasi adalah tahap awal dalam memberikan informasi yang benar kepada konsumen tanpa dilakukan sertifikasi tidak akan jelas, konsumen tidak akan memiliki informasi kehalalan tadi," kata Lukman menambahkan.
Baca juga:
MUI kecam penampilan kebanci-bancian di layar televisi
MUI: Titip doa bayar Rp 102.014, itu penyimpangan ibadah
Pempek di Palembang banyak tak bersertifikat halal dari MUI
MUI Kalteng larang prosesi akad nikah muncul di sinetron & film
Ini konsep pijat dan spa syariah ala MUI
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
-
Kenapa penting bagi konsumen Muslim untuk mengecek sertifikat halal MUI? Pasalnya, mengecek sertifikat halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
-
Siapa yang ingin sertifikasi halal kembali dipegang oleh MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Kenapa sertifikasi halal penting untuk UMKM di Banyuwangi? "Kami sangat berterimakasih atas dukungan Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,"
-
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar produk bisa mendapat sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses ProduksiBahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam.Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi.Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.