MUI Jateng Sebut Ormas Islam Berbeda Pendapat Soal Surat Edaran Kemenag
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengakui masih ada perbedaan pendapat di kalangan organisasi Islam, menyikapi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengakui masih ada perbedaan pendapat di kalangan organisasi Islam, menyikapi surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19.
Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji menuturkan sebagian ulama menilai salat tarawih masih bisa digelar berjemaah di masjid-masjid.
-
Kenapa ucapan Idul Fitri penting? Momen Idulfitri menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Ucapan-ucapan yang disampaikan pada Hari Raya ini tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi juga sebuah ungkapan ketulusan dan keikhlasan dalam memaafkan dan memperbaiki hubungan antarindividu.
-
Kapan Jemaah An Nadzir merayakan Idul Fitri? Waktu pelaksanaan shalat Ied Fitri dan penentuan awal bulan Ramadhan Jamah An Nadzir selalu lebih awal. Termasuk saat perayaan Idul Adha.
-
Apa yang dirayakan dalam Hari Raya Idul Fitri? Hari Raya Idul Fitri biasanya dikenal dengan Hari Lebaran, yang merupakan momen penting bagi seluruh Muslim di dunia. Ini menjadi tanda akhir dari bulan puasa Ramadhan dan jatuh pada 1 Syawal dalam kalender Islam.
-
Kenapa ucapan selamat Idul Fitri penting? Dengan demikian, maka tali silaturahmi antar sesama umat Islam masih dapat terjaga dengan baik.
-
Apa arti dari ucapan Idul Fitri? Ucapan Idulfitri merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Muslim yang penuh makna. Seiring dengan kemajuan teknologi dan media sosial, ucapan Idulfitri tidak lagi terbatas pada pertemuan langsung, namun juga tersebar melalui pesan teks, media sosial, dan panggilan video, menciptakan jalinan hubungan yang lebih luas. Momen Idulfitri menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan.
-
Apa arti dari lafadz takbiran Idul Fitri? "Artinya: "Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-sebanyak puji, dan Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore, tiada Tuhan(yang wajib disembah) kecuali Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan agama Islam, meskipun orang-orang kafir, orang-orang munafiq, orang-orang musyrik membencinya. Tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dengan keesaan-Nya, Dia dzat yang menepati janji, dzat yang menolong hamba-Nya dan memuliakan bala tentaraNya dan menyiksa musuh dengan keesaan-Nya. tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji hanya untuk Allah."
"Masih ada perbedaan, kita yakin masih memungkinkan adanya tarawih. Mungkin saat ini tren virus corona naik, siapa tahu kalau Tuhan mengizinkan penyebaran virus sudah menurun," kata Ahmad Darodji usai rapat koordinasi di kediaman Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Semarang, Selasa (7/4).
Menurutnya, ada yang beranggapan jika Salat Id digelar di rumah masing-masing, maka setiap umat tidak bisa melakukan syiar agama Islam.
"Kita juga berpikir kalau Salat Id-nya di rumah dengan jemaah tiga atau lima orang, jadi tidak bisa menyampaikan syiar agama Islam. Rasa tradisinya nanti bisa hilang," jelasnya.
Berhubung belum ada titik temu, nantinya akan dilakukan koordinasi kembali untuk menggelar pertemuan lagi pada sepuluh hari ke depan.
"Kita punya waktu 10 hari untuk mendalami dan menyamakan kesepakatan harus menghentikan tarawih atau bagaimana, insya Allah akan ketemu," ujarnya.
Sementara itu, Ganjar mengatakan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di Jateng bakal mengacu pada surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona yang dikeluarkan Kemenag.
"Saya kumpulkan ulama di Jateng untuk menerjemahkan surat edaran Kemenag. Nantinya surat edaran akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, agar mereka bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jawa Tengah," jelas Ganjar.
Terkait zakat fitrah yang dibayarkan mulai awal Ramadan, Ganjar mengatakan Pemprov segera siapkan surat edaran. "Ini akan kita dorong semuanya untuk penanganan Covid-19 sehingga ini bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit," tutup Ganjar.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah Covid-19. Edaran ini ditujukan untuk seluruh kantor Kemenag dan telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menag di Jakarta, Senin (06/04).
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
1 dari 2 halaman
Poin Panduan
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jamai (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat Tarawih keliling (tarling);
- Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
- Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
- Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Meski demikian, Menag Fachrul Razi menyebut semua panduan tersebut bisa dibatalkan apabila situasi sudah aman dari virus corona.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
Baca juga:
MPU Aceh: Surat Edaran Kemenag Tidak Sejalan dengan Protokol Kesehatan
Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran di Tengah Wabah Covid-19
Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Petugas Haji 2020
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Pakai Video Konferensi pada 23 April
Kemenag Siapkan Asrama Haji untuk Ruang Isolasi PDP Covid-19
Kemenag Kediri Nyatakan Lima Petugas Haji Negatif Covid-19