MUI: Pasien Covid-19 dan Bergejala Berat Boleh Tidak Puasa
Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 serta memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa, berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan.
"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, seperti dikutip Antara, Senin (12/4).
-
Apa yang diklaim oleh unggahan di media sosial X (Twitter) terkait dengan MUI? Beredar di media sosial X (Twitter) yang mengeklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk pro Israel di Indonesia.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Kenapa Ayuk Findi Antika meracuni MR? Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara bagi mereka yang terkonfirmasi positif dan tak bergejala atau OTG, masih bisa untuk berpuasa dan ibadahnya dilakukan di tempat karantina. Mereka tak diperkenankan untuk ikut ibadah berjamaah karena berpotensi menularkan virus ke orang lain.
Kalaupun memilih untuk tidak berpuasa, MUI menekankan agar berkonsultasi dengan dokter, apabila baginya puasa bakal berdampak pada kondisi kesehatan.
"Bagi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19, aktivitas ibadahnya dilaksanakan di tempat di mana dia dikarantina agar tidak menularkan kepada orang lain. Dalam batas tertentu dia haram melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi menularkan," kata dia.
Menurut dia, seseorang yang terpapar Covid-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.
"Kalau nanti dia tak berpuasa, dia meng-qhada saat sembuh. Tetapi bisa jadi dalam kondisi tertentu, dia tidak sembuh, dia meninggal belum sempat qhada, dia tidak dosa. Dia dalam posisi tidak terkena beban hukum," kata dia.
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa.
"Puasa Ramadan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadan 1442 Hijriah.
Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan tidak wajib berpuasa.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan, dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Baca juga:
Covid-19 Belum Berakhir, Wapres Ma'ruf Tidak akan Roadshow dan Tarawih di Masjid
Tenaga Kesehatan Wisma Atlet Diberi Waktu Refreshing Plesiran ke Dufan
Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan selama Ramadan, Ini Penjelasan Kemenkes
DMI: Tarawih di Zona Hijau Covid-19 Dilakukan Bergelombang dengan Protokol Kesehatan
Musrenbang Jabar 2022, Ridwan Kamil Minta Anak Buah Tak Hanya Mengandalkan APBD
KIPI dari Vaksin AstraZeneca
Satgas: Kesembuhan Covid-19 Sudah Tembus 90 Persen