MUI tegaskan usul BPJS syariah tak bermuatan politis
Ma'ruf Amin juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah bahwa rekomendasi pendirian BPJS syariah ada muatan kepentingan bisnis. MUI memastikan rekomendasi itu semata karena kepentingan kesesuaian syariah.
"Tidak ada kepentingan politik ataupun bisnis. Itu (rekomendasi darurat BPJS) keluar dalam rangka ijtima' ulama, ada 700 ulama, masak dimanfaatkan BPJS, kan tidak mungkin," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jombang, Jawa Timur. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (1/8).
Ia mengatakan, adanya pembahasan tentang BPJS dilatarbelakangi karena ada sorotan dan atas permintaan masyarakat. Hal itu ditindaklanjuti oleh MUI, dibahas, hingga mengeluarkan kebijakan tentang darurat BPJS tersebut.
Ma'ruf Amin juga mengatakan kebijakan itu sebenarnya sudah dikeluarkan lama, sejak Juni 2015. Namun baru menjadi topik saat ini, terlebih lagi menjelang kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar di Jombang, pada 1-5 Agustus 2015.
Dia mengakui, BPJS mempunyai sisi kemanfaatan yang cukup besar. Banyak masyarakat yang telah merasakan memanfaatkan BPJS. Namun, ia berharap BPJS yang ada itu sesuai dengan aturan syariah.
Ma'ruf menambahkan, sampai saat ini fatwa dari MUI adalah darurat dan boleh dimanfaatkan. Namun ia berharap hal itu tidak terjadi terus menerus dan harus secepatnya ada kebijakan terkait status syariah.
"Jika terus menerus, ini darurat abadi," ujarnya.
Baca juga:
Langkah-langkah Jokowi-JK setelah MUI haramkan BPJS Kesehatan
Fatwa MUI soal BPJS haram dinilai bikin rakyat bingung
Meski miskin Kuba punya sistem jaminan kesehatan terbaik di dunia
Ini perbedaan BPJS Kesehatan konvensional dan syariah versi MUI
BPJS kesehatan dinyatakan haram, ini sikap Presiden Jokowi
Okky Asokawati: Fatwa MUI soal BPJS resahkan masyarakat
Pramono Anung sebut BPJS Kesehatan bermanfaat dan dibutuhkan rakyat
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.