MUI Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy
"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.
Melalui tausiyah Komisi Fatwa dengan nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang mneresahkan.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.
"MUI Jember mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Ketua MUI Jember, Dr KH Abdul Haris menyatakan lahirnya fatwa berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak.
"Memang tausiyah MUI itu tidak muncul mendadak. Jadi fatwa itu lahir karena ada keluhan, termasuk dari aparat kepolisian yang meminta fatwa itu karena dianggap mengganggu dan meresahkan. Sehingga muncul tausiyah itu," ujar DR KH Abdul Haris saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (30/11).
"Tausiyah itu tergantung deskripsinya. Karena itu dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang apa itu pargoy. Yakni joget-joget yang biasanya dilakukan anak muda dengan menggunakan pakaian minim dan mengundang syahwat, dengan diiringi musik dan seterusnya. Itu yang sedang dihukumi oleh teman-teman komisi Fatwa MUI Jember," sambung pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren al-Bidayah, Jember ini.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga mengimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy.
Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember.
"Jadi karena itu meresahkan masyarakat, sedangkan kita dari MUI, hanya mampu melakukan tausiyah dalam bentuk hukum. Sehingga kita meneruskan fatwa kepada para pihak yang mengambil kebijakan. Apalagi itu sering dilakukan di pinggir jalan yang menimbulkan kemacetan. Harapannya itu bisa ditertibkan," kata Haris.
(mdk/rhm)