Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Meniup makanan dan minuman panas dalam Islam memang sudah terangkum pada susunan tata cara dan etika secara terperinci.
Makan dan minum merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dari sekian banyaknya aspek, hukum meniup makanan dan minuman panas sebelum dikonsumsi begitu menarik perhatian.
-
Apa saja adab minum dalam Islam? Segala sesuatunya telah diatur sedemikian rupa di dalam agama Islam. Beberapa aturan dan adab memang harus diperhatikan. Seperti salah satunya adalah adab saat meminum yang merupakan kebutuhan manusia menunjang kehidupan.
-
Bagaimana cara makan yang baik dalam Islam? Rasulullah juga mengajarkan untuk berhenti makan sebelum kenyang untuk menjaga kesehatan.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Bagaimana cara minum teh hangat saat berbuka puasa? 'Sebaiknya memang dimulai sedikit-sedikit, jangan terlalu banyak minumnya, bertahap, kemudian setiap 15 menit ditambah lagi minumnya, seperti itu,' ungkapnya.
-
Apa doa makan islam di sumut? Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW, yaitu ketika hidangan makanan disajikan kemudian Rasulullah membaca bacaan doa berikut ini:اللَّهُمَّ بَارِكْ لَناَ فِيْمَا رَزَقْتَنا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِAllāhumma bārik lanā fī mā razaqtanā wa qinā ażāban nār, bismillāhir rahmānir rahīm.
Sebab ini menjadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan banyak orang. Tanpa disadari seperti dijelaskan oleh para ulama, makanan atau minuman yang panas ini tak diperbolehkan untuk ditiup.
Selain itu, meniup makanan dan minuman panas juga memiliki dampak berbahaya untuk kesehetan tubuh. Lantas sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Melansir dari beragam sumber, berikut adalah ulasan selengkapnya, Senin (18/12).
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas dalam Islam
Beberapa orang memang memiliki pendapat jika meniup makanan panas hukumnya adalah makruh di dalam agama Islam. Pandangan itu didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه
Artinya: "Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi Muhammad saw. melarang pengembusan napas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Dari hadis tersebut, Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib mengatakan ulama Syafi’iyah lalu memasukan ke adab konsumsi makanan, satu di antaranya ialah tak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.
Seseorang dianjurkan agar mengonsumsi makanan atau minuman usai agak dingin.
وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ
Artinya: "Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin."
Hindari Makanan dan Minuman Panas
Makanan dan minuman yang panas ada baiknya untuk dihindari demi alasan kesehatan. Sebab makanan atau minuman panas bisa menyebabkan terjadinya iritasi di bagian lidah, perut hingga kerongkongan Anda.
Iritasi itu menyebabkan rasa sakit, luka atau bahkan berakibat kanker. Jadi, ada baiknya jika menunggu suhu makanan dan minuman panas itu mulai turun hingga dekat dengan suhu ruangan.
2023/Merdeka.com
Namun, jika Anda memang membutuhkan makanan dan minuman panas tadi segera dingin, gunakanlah kipas untuk meniupnya.Atau Anda bisa merendam wadahnya. Disarankan agar tak menggunakan mulut untuk meniupnya, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Manshur Al-Bahuti pada kitab Kasysyafaul Qina’an Matnil Iqna:
وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ
Artinya:
"Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadis jika tidak ada hajat mengonsumsinya saat panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah."
Bahaya untuk Kesehatan
Melansir dari Klikdokter, ada dua alasan mengapa tak boleh meniup makanan dan minuman yang masih panas sebelum dikonsumsi:
Ganggu Kesehatan
Kegiatan meniup makanan dan minuman panas bisa mentransfer mikroorganisme bahaya. Sebuah studi berhasil menemukan jumlah mikroorganisme pada makanan panas yang ditiup dan tak ditiup.
Perbedaannya antara keduanya cukup signifikan, ternyata mikroorganisme berbahaya lebih banyak pada makanan dan minuman yang ditiup menggunakan mulut.
Tak hanya itu saja, meniup makanan dan minuman panas bisa menyebabkan kontaminasi mikroorganisme penyebab sakit.
Tak boleh meniup makanan panas. Sebab itu hanya akan membuat mikroorganisme atau bakteri di dalam mulut berpindah ke dalam makanan.
Keseimbangan Asam dalam Tubuh Terganggu
Meniup makanan dan minuman panas membuat tubuh melepaskan karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO). Karbon dioksida dilepaskan bereaksi dengan partiker air (H20) dalam makanan dan menghasilkan pembentukan asam karbonat (H2CO3).
Karbon monoksida sendiri memang diketahui sudah beracun.
Apabila mengonsumsi makanan setelah meniupnya, maka tubuh Anda kemasukan lebih banyak asam karbonat dan karbon monoksida.
Ini akan berisiko mengganggu keseimbangan asam atau alkali dalam tubuh. Sehingga berakibat ketidakseimbangan metabolisme.