Mulai Hari Ini, Warga Medan Tak Pakai Masker Akan Disita KTP
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang membandel tidak memakai masker. Mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang membandel tidak memakai masker. Mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, seperti dilansir Antara, Senin (4/5).
Sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Seiring langkah menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Akhyar menjelaskan, Pemkot Medan bukan ingin menyusahkan warganya. Mereka hanya ingin mengajak masyarakat aktif mengenakan masker.
"Karena info dari medis penularan wabah bisa diputus rantainya dengan menggunakan masker, baik yang sakit maupun yang sehat. Kami tidak ingin menyusahkan masyarakat asalkan semua rakyat patuh bersama-sama mengenakan masker selama wabah ini. Kami menyadari menggunakan masker tidak nyaman, apalagi di saat puasa, tetapi Ini yang menyelamatkan kita," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dibantu personel Polri dan TNI mulai merazia warga yang tidak mengenakan masker, Senin (4/5). Dalam operasi pertama di Pasar Pagi Gurilla, puluhan orang terjaring dan diberi sanksi.
Puluhan warga terjaring dalam razia pertama ini karena tidak mengenakan masker. Mereka didata, diberi peringatan dan diberi masker. KTP-nya pun ditahan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menjelaskan, razia ini dilakukan secara humanis karena masih dalam upaya sosialisasi. "Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak mengenakan masker, maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi. Mereka diberi sanksi apabila kedapatan lagi tidak memakai masker saat keluar rumah," ucapnya.
Dari puluhan warga yang terjaring dalam razia masker ini, hanya 16 KTP yang ditahan. Sebagian warga hanya didata dan diberi peringatan karena mereka tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya kita lakukan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," kata Sofyan.
Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, Maulana, mengaku tidak menyangka razia masker di Pasar Pagi Gurilla.
"Saya tidak tahu ada razia, karena rumah dekat sama pajak (pasar). Tiba-tiba tadi disetop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol-PP," ucapnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
Baca juga:
Cerita Wali Kota Bengkulu Titip Warganya di Jabar pada Kang Emil saat Live Streaming
Banyuwangi Tak Termasuk Daerah yang Ditunda Penyaluran DAU/DBH dari Pusat
Dipulangkan dari Arab Saudi, 86 Warga Jabar Langsung Dikarantina
Pemerintah Tak Bisa Larang Orang ke Luar Rumah untuk Kerja Agar Bisa Makan
Airlangga Tegaskan PSBB Cara Ampuh Tekan Penyebaran Covid-19