Mulai Kerja, Tim Asistensi Hukum Kaji Ucapan 4 Tokoh Ini
Romli menjelaskan, tim ini akan mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Nantinya, hasil kajian ini akan diteruskan kepada polisi. Menurutnya, para pakar ini juga memberikan masukan terhadap langkah hukum yang diambil polisi.
Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto mulai mengkaji 13 fakta-fakta ucapan sejumlah tokoh. Ada tiga tokoh yang aktivitasnya telah dikaji antara lain, Kivlan Zein, Eggi Sudjana, dan Bachtiar Nasir.
Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan tim asistensi juga akan mengkaji ucapan Amien Rais.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Di mana Widodo merintis usaha kerajinan limbah kayu jati? Setelah pensiun tahun 1994, ia pindah ke Desa Tempurejo, Kabupaten Boyolali. Saat pensiun itulah Widodo merintis usaha kerajinan yang diolah dari limbah kayu jati.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
"Ada 13 fakta mengenai ucapan dari sejumlah orang selama ini. Sudah ada pantauan kami. Yang udah tiga orang, Kivlan Zein, Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, sudah ada pantauan kami. Amien Rais belum, tapi suatu saat nanti mungkin ke sana," katanya dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/5).
Dia menjelaskan, tim ini akan mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Nantinya, hasil kajian ini akan diteruskan kepada polisi. Menurutnya, para pakar ini juga memberikan masukan terhadap langkah hukum yang diambil polisi.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu. Jadi hukumnya di kedepanin," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Mereka ditugaskan untuk memberi masukan pada pemerintah, terkait berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Kita kumpulkan untuk bantu menelaah, menilai sekaligus mengevaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya apa, lalu mau diapakan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Kamis, 9 Mei 2019.
Wiranto juga menuturkan, tim yang dibentuknya itu sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana. Di dalamnya ada pakar-pakar hukum, akademisi dan aparat pemerintah.
"Kita ajak bersama untuk menelaah dan menganalisis. Agar masukan ini aparat polisi dan kejaksaan bisa bertindak. Karena masukan dari pakar hukum otomatis representasi dari masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Wiranto juga mengatakan, tim ini juga akan menilai ucapan-ucapan di publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019 ini. Karena jangan sampai ada orang semena-mena terhadap ucapannya.
"Kami tidak surut lagi, kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum kami akan tindak tegas," tegasnya.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Sebut Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto Mirip Pangkopkamtib Era Soeharto
Tim Hukum Nasional Dikhawatirkan Mengintervensi Hukum dan Mereduksi Berpendapat
Ini 22 Nama Anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
Mahfud MD Nilai Wiranto Punya Niat Baik Bentuk Tim Hukum Nasional
Pantau Pemikiran dan Ucapan Tokoh, Pemerintah Dinilai Panik
PPP Nilai Tim Hukum Nasional Untuk Lakukan Kajian, Bukan Tindakan
Hidayat Nur Wahid Nilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Kebablasan