Mumu tewas dikeroyok karena mengaku anggota polisi dan memeras
Gayanya bak polisi beneran membuat Mumu suka melakukan pemerasan.
Pengeroyok Muhammad Kurnia alias Mumu (44) yang tewas bersimbah darah di Jalan Pungkur, atau tepatnya di depan tempat pijat dan SPA Premium, Kecamatan Regol, Kota Bandung, ditangkap. Ini motif sadis sampai Mumu dimassa di tengah jalan pada malam berdarah tersebut.
"Jadi ada salah satu pelaku yang mengetahui bahwa korban (Mumu) telah melakukan pemerasan terhadap temannya. Katanya mengaku anggota kepolisian, padahal (korban) bukan anggota (polisi)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyo di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/9).
Polisi mengamankan empat dari tujuh pelaku yang melakukan pengeroyokan pada Kamis (13/8) lalu itu. Satu di antaranya yakni KHW tewas di dor lantaran melawan saat hendak ditangkap. Adapun tiga lainnya menyerah saat ditangkap: TS, GY dan DI.
"Sedangkan dua lainnya masih dalam daftar buruan kami," ungkapnya.
Polrestabes Bandung sendiri pernah menerima laporan akan tindak pemerasan yang dilakukan Mumu. Gayanya bak polisi beneran membuat Mumu suka melakukan pemerasan.
"Ada laporan ke kami satu pemerasan yang dilakukan (Mumu)," jelasnya.
Saat ditemukan tewas, Mumu menggunakan stelan bikers dengan jaket bertuliskan 'Police' dan kaos coklat seperti keluaran dari Satlantas Polrestabes Bandung. Motor jenis Honda Megapro korban dimodif dengan tampilan motor mirip polisi. Seperti ditambah aksesoris lampu polisi, dan klakson.
Salah satu tersangka, TS mengaku, dirinya ikut menghabisi nyawa Mumu atas dasar ajakan KHW. "Saya dulu lagi mabuk. Jadi ikut saja. Saya mukul dan tabrak korban (di tengah jalan)," terang TS di balik topengnya.
TS dan tersangka lainnya dijerat pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 170 ayat (3) huruf e Jo pasal 338 KUH Pidana. Dia ditahan di sel Mapolrestabes Bandung.
Baca juga:
Pulang dari rumah saudara, anggota Brimob babak belur dipukuli warga
Cerita anggota TNI mabuk berujung tewasnya dua warga
Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas
Senggolan di kafe, Jumani kepruk kepala Rai pakai palu
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.