Munarman Bantah Ikut Baiat ISIS di Acara Seminar UIN Jakarta
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah pernyataan saksi yang menyebut dirinya ikut berbaiat kepada ISIS dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah pernyataan saksi yang menyebut dirinya ikut berbaiat kepada ISIS dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu.
Bantahan itu disampaikan Munarman, saat menanggapi pernyataan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial HF perihal kehadiran Munarman dalam acara baiat di UIN itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Di dalam perjalanan pulang (setelah acara), saya sama rekan-rekan (panitia) membahas kedatangan Munarman. Apa saja yang dibahas? Tentang konsekuensi baiat antum (Munarman) pada waktu itu," ujar HF kepada Munarman saat sesi tanya jawab, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Sidang berlangsung tertutup. Seluruh identitas, hakim dan saksi disembunyikan. Media yang meliput hanya diperkenankan mendengarkan melalui pengeras suara.
Hal ini merujuk sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Merespon pernyataan HF, Munarman membantah bahwa dirinya tidak terlibat baiat dalam acara di UIN tersebut. Meski, HF tetap tak menanggapi lebih lanjut terkait bantahan dari terdakwa.
"Saya tidak baiat!" bantah Munarman.
"Ya itu hak saudara membantah, saya menjawab. Pembahasan saya ya konsekuensi saudara dalam acara," timpal HF.
Kemudian, Munarman menanyakan konsekuensi yang dipikirkan HF saat dirinya diyakini mengikuti acara baiat tersebut. Yang diartikan HF, jika FPI tidak memusuhi mereka, dengan kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Apa sebelumnya FPI memusuhi saudara?" tanya Munarman.
"Saya enggak tahu," jawabnya
"Kenapa bisa simpulkan (tidak memusuhi)? tanya Munarman kembali.
"Saya rasa anda juga paham betul, karena anda juga di Sekjen posisinya, berinteraksi dengan kelompok ISIS. Anda paham penolakan demokrasi, hukum-hukum dan sebagainya. Saat itu kan FPI masih mendukung demokrasi. Kami pikir gitu, siapa yang mendukung demokrasi itu adalah musuh kami," jelas HF.
Pengakuan Saksi Lain
Pada kesempatan yang sama, saksi lainnya berinisial K juga mengakui jika dirinya melihat Munarman hadir dalam acara baiat dengan kelompok teroris. Acara itu berlangsung pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman di situ,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Saksi K lalu bertanya kepada HF terkait kehadiran Munarman. Dimana, HF meminta K untuk melihat situasi lebih dulu, apakah Munarman berbaiat atau tidak.
“Saya hanya berbincang dengan H. Yang perbincangannya, saya meminta untuk (Munarman) dikeluarkan saja (jika tidak ikut baiat). Tetapi H mengatakan tunggu sampai acara baiatnya,” sebut dia.
K mengakui jika dirinya melihat Munarman pada saat acara itu, dari jarak kurang lebih 10 sampai 20 meter. Dia yang bersama H turut sekilas memperhatikan Munarman, menyebut yang bersangkutan turut mengikutinya juga ikut berbaiat.
"Yang pas kajian, saya sekilas melihat ada, pas baiat saya semua orang berdiri emang H pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut, akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," katanya.
"Itu termasuk kabar yang menggembirakan (bagi K)," tambahnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)