Muncikari AR juga cabuli anak di bawah umur yang dijualnya
Dalam proses pengembangan ditemukan fakta bahwa AR bukanlah pemain sendiri dalam praktik prostitusi gay anak-anak.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan AR (41) muncikari praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan AR juga turut 'memakai' salah satu dari korban.
"Pelaku mengakui dia memakai salah satu korban," kata Agung di Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
Dalam proses pengembangan ditemukan fakta bahwa AR bukanlah pemain sendiri dalam praktik prostitusi gay yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
"AR sebagai germo tidak sendiri, ada yang lain, mereka bekerja saling mengisi. Iya ada jaringan sindikatnya. Kalau nggak ada anak yang spesifikasinya diminta oleh pelanggan, maka dia kontak germo lain," ujarnya.
Agung menegaskan pihaknya terus melakukan upaya membongkar praktik ini sampai ke akar-akarnya. Salah satunya, akun Facebook yang merupakan media komunikasi antara AR dan pelanggannya telah diblokir.
"Kita akan tuntaskan jaringannya seperti apa. Besok mungkin ada perkembangan lagi. Kita udah blok akun FB untuk kepentingan investigasi," katanya.