Mutasi sekda jadi staf kelurahan, bupati langgar aturan
"Kita bisa panggil yang bersangkutan dan diperiksa langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri," ujar Reydonnyzar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mendengar perihal sekretaris daerah (Sekda) di Kabupaten Sampang, Hermanto Subaidi, yang dimutasi menjadi staf kelurahan. Bupati Sampang diminta segera membatalkan SK mutasi tersebut.
"Itu sangat kita sesalkan dan sayangkan. Bupati Sampang harus segera membatalkan SK mutasi itu karena itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ada," ujar Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada merdeka.com, Senin (16/7).
Menurut Reydonnyzar, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mutasi harus memiliki alasan yang kuat. Sedangkan yang menimpa mantan Sekda Sampang, Hermanto Subaidi adalah karena alasan pribadi sang bupati.
"Kita minta SK nya dibatalkan dulu, karena di sana juga ada DPRD dan juga gubernur. DPRD itu kan fungsinya sebagai pengawas dan gubernur sebagai pengawas dan pembina," terangnya.
Namun bila Bupati Sampang tidak segera mengindahkan imbauan tersebut, Kemendagri akan mengambil tindakan tegas. "Kita bisa panggil yang bersangkutan dan diperiksa langsung oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Hermanto Subaidi, mantan sekretaris daerah (Sekda) di Kabupaten Sampang, Madura harus turun pangkat secara drastis. Dari jabatan Sekda, dia turun pangkat menjadi staf di Kelurahan Polagan Kecamatan Kota.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, pria yang pernah menjabat jabatan nomor wahid di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) turun pangkat menjadi staf kelurahan lantaran persaingan pilkada. Hermanto akan maju dalam pemilihan bupati Sampang melalui jalur partai politik, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan mutasi terhadap Hermanto ini telah tertuang dalam surat keputusan bupati No.X.824.4/110/424/206/2012.