Nahkoda Tugboat yang Tabrak Jembatan di Banyuasin hingga Ambruk jadi Tersangka
Peristiwa ini menyebabkan lima orang tewas, tujuh luka ringan, dan satu berat.
Polisi menetapkan Khomsyah Alief sebagai tersangka atas ambruknya jembatan akibat ditabrak tongkang batubara di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa ini menyebabkan lima orang tewas, tujuh luka ringan, dan satu berat.
Khomsyah Alief merupakan nahkoda tugboat Madelin Spirit. Tugboat itu menggandeng tongkang Sentana jaya bermuatan batubara dari Jetty PT Sriwijaya Bara Logistic yang diasist oleh tugboat Paris 22 dari PT Apau Sejahtera Abadi.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan & Tabrak Warga di Kota Tangerang Positif Narkoba!
- Penemuan Jasad Perempuan Tak Berkepala dalam Karung di Muara Baru
- Truk Pengangkut Logistik Pemilu di NTT Tabrak Pembatas Jalan, 5 Kotak Suara Rusak
- 12 Nelayan Asal Lamongan Ditemukan Terapung di Atas Sisa Material Kapal di Selat Bali, Tiga Masih Hilang
Sebelum pengolongan untuk melintasi jembatan, posisi tongkang masih dalam alur persiapan melalui jembatan tengah. Ketika kapal assist tugboat Paris 22 order untuk tanda patok pengolongan 1 kolong dari tanda V, tugboat Madelin Spirit yang dinahkodai Khomsyah Alief masih melaju dengan kecepatan 2,3 knot. Sementara tongkang dalam posisi tidak aman dengan jarak sekitar 100 meter dari jembatan.
Kapal assist meminta Khomsyah Alief untuk mengambil kolong dua agar mendapatkan posisi terbebas dari tiang jembatan sebelah kanan.
Tongkang semakin dekat dengan tiang jembatan yang membuat assist tugboat Paris 22 meminta tugboat Medelin Spirit untuk tarik kanan kapal agar haluan dibalas ke kiri. Lantaran tongkang lambat bergerak, nahkoda tugboat Madelin Spirit memutuskan untuk menetralkan RPM mesin kapal agar menghindari benturan.
Usaha itu gagal sehingga haluan kanan tongkang menghantam pelindung tiang jembatan dan menubruk tiang jembatan sebelah kanan yang mengakibatkan ambruknya dua ruas jembatan dan satu tiang jembatan sebelah kanan turun.
"Dari pemeriksaan, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni nahkoda tugboat Madelin Spirit, Khomsyah Alief," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8).
Tersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) dan atau Pasal 323 ayat (2 dan 3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Barang bukti diamankan tugboat dan tongkang yang dijaga penyidik Ditpolairud Polda Sumsel tak jauh dari lokasi.
"Penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah nahkoda dan anak buah kapal yang terlibat dalam kecelakaan itu," kata Sunarto.
Diketahui, jembatan penghubung di Perairan Sungai Lalan di Desa Sukajadi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ambruk usai dihantam tongkang batubara, Senin (12/8) malam. Dari kejadian itu, dilaporkan 5 orang hilang, 7 mengalami luka ringan, dan 1 orang mengalami luka berat.
Peristiwa itu bermula saat tugboat Medalin Spirit yang menggandeng tongkang Santana Jaya pengangkut batubara dengan diasis tugboat Paris 22 melewati bawah jembatan. Tiba-tiba tugboat batubara menghantam tiang jembatan hingga ambruk.
Selain menyebabkan korban hilang, robohnya jembatan itu menyebabkan arus lalulintas lumpuh total. Warga yang ingin menyeberang harus menggunakan jalur alternatif dari Rawaskilo menuju kebun BKI dengan jarak tempuh dua jam. Alternatif lain menyeberang melalui ponton ke kebun IV BKI menuju P16 kantor Camat Lalan.