Naikkan tarif STNK & BPKB, pemerintah harus benahi transportasi umum
Naikkan tarif STNK & BPKB, pemerintah harus benahi transportasi umum. Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi transportasi umum terlebih dahulu sebelum memutuskan menaikkan tarif.
Pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan ini dikarenakan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu dan demi perbaikan layanan di kepolisian.
Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi transportasi umum terlebih dahulu sebelum memutuskan menaikkan tarif.
"Sebelum menaikkan tarif, pemerintah wajib membenahi transportasi umum kita sehingga masyarakat bisa mendapat alternatif yang aman, nyaman dan tertib. Tentu saja kenaikan tarif ini sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Nasir saat dihubungi, Rabu (4/1).
Nasir beranggapan pemerintah terkesan tidak mau mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu.
"Pemerintah sepertinya tak mau bekerja keras memikirkan bagaimana caranya agar tidak naik tapi pendapatan negara bisa didapat dari sektor lain. Jika tarif naik maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Baca juga:
Alasan Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif STNK dan BPKB tuai kritik
Korlantas Polri pasok 780 ribu material STNK ke Jatim
Lebaran, Samsat Polda Metro Jaya libur satu Minggu
STNK Anda hilang? Mengurus resmi di kepolisian cuma Rp 50.000
BPKB mobil dinas Bupati Pamekasan hilang
Jabar luncurkan e-Samsat pertama di Indonesia
Pengusutan proyek pelat nomor dan STNK-BPKB masih menggantung
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.