Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering'
Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering'. Yusril menganggap dugaan yang belum terbukti di persidangan tidak bisa diasumsikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dia menyebutkan, meski beredar nama-nama dalam kasus ini, tapi perlu dibuktikan kebenarannya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap Pengadilan Negeri Tipikor tidak perlu diperdebatkan tentang larangan siaran langsung sidang dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Kalau persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi memang tidak perlu disiarkan (secara langsung), kalau masyarakat ingin menonton, silakan saja datang," ujar Yusril di kantornya, Rabu (8/3).
Besarnya antusias persidangan kasus ini, selain karena sudah berjalan selama hampir 2 tahun lebih, nama besar di kancah politik disebut ikut terlibat menikmati proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Namun, Yusril menganggap dugaan yang belum terbukti di persidangan tidak bisa diasumsikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dia menyebutkan, meski beredar nama-nama pejabat politik dalam kasus ini, keterlibatan orang-orang tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.
"Kalau baru disebut-sebut itu kan belum tentu terlibat, nama Tuhan juga sering disebut di pengadilan kan belum tentu Tuhan salah dan ada wewenangnya KPK untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat tapi jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena ada dakwaannya," katanya.
Diketahui, pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibaf kasus korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
Dari kasus ini pun sudah ada 2 orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ganjar Pranowo blak-blakan bicara kasus korupsi e-KTP
Ganjar yakin namanya disebut di sidang e-KTP, tapi tak takut
PKS dukung usut tuntas kasus e-KTP, termasuk jika kadernya terlibat
PDIP siap pecat kader yang terlibat kasus e-KTP
Soal kasus e-KTP, PDIP minta KPK bertindak adil berdasarkan fakta
Pengadilan larang sidang korupsi e-KTP disiarkan langsung televisi
Fadli sebut anggota DPR terseret kasus e-KTP tanggung jawab pribadi
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).