Napi Lapas Jember Kendalikan Sindikat Peredaran Sabu, Modus Jual Beli Tanpa Bertemu
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membekuk RR pada 29 November 2021 lalu. RR yang merupakan kurir pengiriman sabu, dibekuk dari indekosnya di sekitar kawasan pusat sejumlah kampus di Jember. Dari tangan tersangka RR, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu.
Polisi mengungkap sindikat peredaran sabu yang dilakukan oleh mantan napi Lapas Kelas IIA Jember. Ironisnya, sindikat tersebut dikendalikan oleh warga binaan atau napi yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Jember.
Modus yang digunakan terbilang baru. Di mana kurir dan pembeli barang bertransaksi tanpa harus bertemu atau saling mengetahui.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membekuk RR pada 29 November 2021 lalu. RR yang merupakan kurir pengiriman sabu, dibekuk dari indekosnya di sekitar kawasan pusat sejumlah kampus di Jember. Dari tangan tersangka RR, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu.
"Saat itu, kita amankan dari tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram. Lalu anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto kepada awak media dal jumpa pers pada Jumat (03/12/2021).
RR yang baru beberapa minggu bebas dari Lapas Kelas IIA Jember itu mengedarkan sabu berdasarkan perintah dari bosnya yang ada masih mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Polisi yang menyita ponsel RR lalu mendeteksi akan ada pengiriman narkoba ke Jember.
Pengirimnya, yakni MY yang belum menyadari jika ponsel RR sudah dipegang polisi. MY mengirimkan pesan bahwa akan mengirimkan narkoba yang diletakkan di pinggir jalan raya yang ada di depan kantor Imigrasi Jember.
"Jadi mereka menggunakan modus operandi yakni ranjau. Yakni barang ditaruh di tempat umum, di setiap sudut jalan raya. Sehingga cara itu bisa memutus antara pembeli dan penjual untuk tidak tidak saling bertemu," ujar Iptu Sugeng.
Pada 30 November 2021, jelang dini hari, polisi langsung membekuk MY, dengan barang bukti berupa 1 paket yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.
"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," papar Sugeng.
Ironisnya, sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan salah satunya oleh seseorang berinisial AFP yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember.
"Dikendalikannya melalui handphone. Tidak ada yang lain," jelas Sugeng.
Tidak diketahui dari mana AFP bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Mengingat di dalam lapas di seluruh Indonesia, terdapat aturan tegas bahwa warga binaan seperti napi maupun tahanan, dilarang keras menggunakan handphone.
"Masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam Lapas tersebut," pungkas Sugeng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito belum bisa dikonfirmasi.
Baca juga:
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Cara Dilempar
Kondisi Lapas II A Yogya Saat Pandemi, Tingkatkan Imun & Perketat Kunjungan
20 Narapidana di Lapas Parigi Positif Gunakan Narkoba
Beredar Video Napi Pesta Narkoba di Lapas Banyuasin Sumsel
Jadi Penadah Sabu, Satu Napi Lapas Semarang Dijebloskan ke 'Sel Tikus'
Peredaran Narkoba di Badung Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Kerobokan