Napi Lapas Kerobokan Kendalikan Pengiriman 25 Kg Ganja asal Medan ke Bali
Untuk cara kerja si pengendali, menurut Gede Suastawa adalah mengantur untuk pemesanan barang dari Medan, dan setelah tiba di Bali, si pengendali menelpon dua tersangka ini untuk mengambil barang haram tersebut.
Napi Lapas Kerobokan Kendalikan Pengiriman 25 Kg Ganja asal Medan ke Bali
Ganja seberat 25 kg asal Medan disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dua kurir diringkus yakni Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Para tersangka ditangkap pada Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita, di tempat parkiran perusahaan jasa pengiriman barang JNE di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Saat petugas BNN Provinsi Bali, melakukan penggeledahan pada mobil tersangka Daihatsu Sigra putih Nomor Polisi (Nopol) DK 1879 DK yang dikendarai oleh tersangka ditemukan 6 paket ganja terbungkus rapih di kaki jok depan kiri mobil. Pun di dashboard sebelah kanan setir mobil.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa menyampaikan, untuk barang bukti yang ditemukan total 25 kg lebih.
"Jadi barang bukti ini jumlahnya 5 paket dan masing-masing paket 5 kg dan 7 paket kecil yang jumlahnya 23 gram. Total 25 kg serta 23 gram," ucapnya, saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu (9/1).
Gede Suastawa juga menjelaskan, bahwa barang tersebut di dapat dari Medan Sumatera Utara, dan dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman barang. Dari pengakuan mereka akan diedarkan di Bali.
"Modus operandinya melalui paket pengiriman barang. Penerimaanya dua orang ini (Tersangka) di tulisan paketnya tidak disebutkan barang apa. Mereka pakai alamat fiktif," imbuhnya.
Dari hasil introgasi kedua tersangka ini, adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar, Bali.
"Ini jaringan Lapas, dari hasil pemeriksaan kita sudah kembangkan jaringan-jaringan ini. Ada seseorang yang mengendalikan mereka. Jaringan ini, kita kembangkan terus dan kita uji omongan mereka ini," jelas Gede Suastawa.
"Pengendalinya adalah dari Lapas berinisial RZ dan kasus narkoba juga. Kita akan lidik dan kita akan kesana (Lapas) mencari dia dan kita akan periksa, karena bagian dari sindikat ini," ungkap Gede Suastawa.
Untuk cara kerja si pengendali, menurut Gede Suastawa adalah mengantur untuk pemesana barang dari Medan, dan setelah tiba di Bali, si pengendali menelpon dua tersangka ini untuk mengambil barang haram tersebut.
"Keduanya ini pemakai juga pengedar, artinya mereka ini kurir. Dari hasil pengembangan (Penyelidikan) tidak hanya di Bali tapi juga keluar Bali sampai ke Lombok," ujarnya.
Kedua tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga:
BNN Sebut Banyak Napi di Lapas Gowa dan Maros Kendalikan Bisnis Narkoba
Bermodal HP, 3 Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Bisnis Sabu 12 Kg
Pegawai Lapas Anak di Jambi Ditangkap Saat Bawa 6 Kg Sabu
BNNP Jatim Sergap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong, 600 Gram Sabu Disita
Menkumham dan Menkes Peringati Hari AIDS Sedunia di Lapas Narkotika
BNNP Jateng Proses Hukum 30 Tersangka Kasus Narkoba, Paling Banyak Dari Lapas