Napi Teroris Rudi Hitam Bebas dari Lapas Polewali
"Narapiter ini telah menjalani pidana selama 6 Tahun 2 Bulan 9 hari,"
Narapidana Teroris, Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudalresmi menghirup udara segar, Minggu (20/12). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali kabupaten Polewali Mandar.
Pembebasan Rudi disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Polewali Abd Waris, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Albar, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Ipda Haspar, dan Kaur IV Intelkam Polres Polman, Bripka dan Bhabinkamtibmas Polewali Muklis.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Kapan makam Ki Pandanaran dipindah? Konon sebelum dipindah ke daerah Mugas, makam Ki Pandanaran berada di Bergota. Makam itu kemudian dipindah sekitar tahun 1980.
-
Bagaimana Nadran dilakukan? Dalam acara itu terdapat sejumlah tokoh yang terlibat seperti pemimpin masyarakat, para nelayan, dan pemangku agama. Setelah semuanya berkumpul, para peserta itu lantas menuju ke tengah laut untuk melaksanakan tradisi nadran.
Waris mengatakan pembebasan tahanan Napiter ini berdasarkan surat dengan nomor Register: Blll.09/2020. Pria kelahiran Palu itu diketahui perkaranya pasal Teroris atau Pasal 15 Jo 7 UU Nomor 15 tahun 2003 Putusan: Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 441/Pid. Sus.Terorisme/2015/PN/JKT.UTR Tanggal 30 Juni 2015 Pidana 07 (tujuh) tahun 06 (enam) bulan Denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 7 bulan. Expirasi: 01-03-2021 dan alamat putusan Jalan Bangau Putih Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dia menyebutkan, alamat menjalani PB di jalan Mangga Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Diketahui Napiter ini ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Jakarta dan dipindahkan untuk dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali berdasarkan surat perintah putusan dani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-374/0.1.11/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 25 April 2016.
"Selama yang bersangkutan di Lapas Polewali, telah mengikuti pembinaan dengan baik serta telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI," ujar Waris.
Waris menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, maka Narapidana tersebut menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat di bawah pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas ll Polewali serta Kejaksaan Negeri Polewali.
"Narapiter ini telah menjalani pidana selama 6 Tahun 2 Bulan 9 hari. Maka hari ini tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 WITA, kami bebaskan secara bersyarat Narapidana teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Islah Alias Rudal," ujar dia.
Diketahui pada Senin besok tanggal 21 Desember 2020. Rencana Napiter Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal, akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi oleh Densus 88.
Baca juga:
Polri: Teroris JI Berlatih Tempur di Suriah untuk Lawan Negara dan Aparat
Lembaga One Care Bantah Terlibat Pendanaan Aksi Terorisme
Densus 88 Temukan Bungker untuk Sembunyi dan Menyimpan Senjata di Rumah Upik
Selain Kotak Amal, Polisi Dalami Dugaan Sumber Dana JI dari Yayasan One Care
Polri Akan Koordinasi dengan Kemenag Soal Kotak Amal Diduga Sumber Dana Kelompok JI