Narkoba senilai Rp 1,3 miliar diamankan dari sejoli di Bali
Dua sejoli pasangan kekasih diamankan anggota Reserse Narkoba Polres Badung di Bali. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ineks senilai Rp 1,3 miliar.
Dua sejoli pasangan kekasih diamankan anggota Reserse Narkoba Polres Badung di Bali. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ineks senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Badung AKBP, Ruddi Setiawan menyebut, kedua pelaku pasangan kekasih ini adalah Muliawan (31) dan Dwi Harianti (32). Polisi juga berhasil menggiring pelaku lainnya, Heri Sanjaya (31) dari keterangan dua pelaku.
Dikatakan Ruddi, penyelidikan ini dilakukan selama sepekan hingga akhirnya berhasil mengamankan Muliawan. Pria sehari-harinya berjualan krupuk ini tinggal dalam sebuah indekos Jalan Pulau Saelus VF, nomor 8, Denpasar, Bali.
"Begitu mengetahui kos MA (Muliawan), anggota kami langsung melakukan pengintaian," ujar Ruddi, Rabu (16/11).
Kata dia, Muliawan bersama Dwi Harianti ditangkap saat keluar dari indekosnya mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. "Saat ditangkap, tersangka MA tangan kirinya menggenggam satu paket besar sabu-sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu-sabu serta 45 butir pil esktasi," ungkap Ruddi.
Sementara, Dwi Harianti yang merupakan guru senam kebugaran juga tidak luput digeledah. Dari keterangan kedua tersangka ini mengaku mendapat narkoba dari Heri Sanjaya. "Saat kita pancing, tersangka HS mau keluar dan kita sergap di lokasi Buluh Indah Denpasar," imbuhnya.
Total barang bukti disita, polisi mengamankan sabu seberat 909,34 gram dan diduga didatangkan tersangka Heri Sanjaya dari luar Bali. "Khusus tersangka Muliawan selama mengedarkan paket sabu dibantu kekasihnya dengan cara melalui sistem tempel dengan harga jual 1,5 juta satu gram," tutupnya.