Nasib Ipda Rudy, Usai Dipecat Polri kini Dilaporkan ke Polda NTT Dituduh Timbun BBM Subsidi
Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ipda Rudy Soik dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Al Gazali Munandar, warga Kelurahan Batuplat, Kota Kupang yang dituduh melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Senin (14/10).
Ipda Rudy Soik dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan nomor LP/B/289/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur. Al Gazali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik didampingi kuasa hukumnya Bildad Tonak.
- Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
- Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri
- Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Usai Dipecat, Ini Reaksi Polda NTT
- Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
Menurut Bildad Tonak, pada bulan Juli 2024 telah terjadi tindak pidana pemfitnahan. Kejadian berawal ketika pelapor mendapat telepon dari saksi bahwa terdapat pemberitaan di tik tok, yang menyatakan pelapor sebagai pelaku mafia BBM subsidi.
Selain pemberitaan tersebut, terdapat juga video rumah pelapor dan drum kosong bekas BBM jenis solar milik pelapor yang sudah dipasang garis polisi. Padahal drum-drum kosong itu dibeli dari temannya dan tidak pernah melakukan penimbunan BBM subsidi.
"Atas kejadian tersebut, klien saya merasa keberatan dan datang ke ruang SPKT Polda NTT, untuk proses hukum selanjutnya," jelas Bildad Tonak.
Ia berharap setelah melaporkan Ipda Rudy Soik ke SPKT Polda NTT, kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang diframing seolah-olah kliennya sebagai pelaku menjadi terang benderang.
"Kami tau bahwa klien kami orang yang benar tidak terlibat sama sekali dengan persoalan penimbunan BBM subsidi seperti yang disampaikan oleh Ipda Rudy Soik," ujarnya.
Bagaimana dia menjadi pelaku penimbunan BBM subsidi, toh dia juga yang membagikan alamat rumahnya kepada Ipda Rudy Soik, yang saat ini hendak memeriksa di lokasi. Pelaku harusnya kabur bukan membagikan alamat rumahnya kepada polisi," ungkap Bildad Tonak.
Al Gazali Munandar Bantah Timbun BBM Subsidi. Al Gazali Munandar membantah dirinya terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM subsidi di Kota Kupang, yang menjadi saksi dalam sidang kode etik profesi mantan KBO Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
"Saya tidak pernah terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi. Semua itu hanya tuduhan saja, dan saya juga dituduh menyuap anggota polisi, saya nyatakan itu tidak benar," tutup Al Gazali Munandar.