Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
- Kasus Gratifikasi Penanganan Perkara di MA, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
- Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
- KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk mengganti susunan majelis hakim yang akan menangani kembali perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal itu sekaligus menanggapi soal putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengamini verzet atau langkah hukum perlawanan dari jaksa KPK.
Alasan Minta Majelis Hakim Diganti
"Dengan adanya putusan pengadilan tinggi DKI yang telah membatalkan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta, agar pengadilan tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh, dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," kata Nawawi saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Cegah Terjebak Produk Putusan
"Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal seperti ini," tegas Nawawi.
Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh untuk nantinya bakal diadili kembali di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," tutur hakim saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6).
Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakrta itu, sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyono, kemudian anggota Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.