Nazaruddin minta kasus Hambalang segera diusut kembali
Menurutnya, ada beberapa orang yang harus bertanggungjawab dalam skandal Hambalang tapi belum dijadikan tersangka.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin turut mengomentari kunjungan Presiden Joko Widodo ke proyek Hambalang. Nazar pun kembali menyebut nama-nama yang dianggap bertanggungjawab dalam proyek tersebut.
Dia menyatakan ada beberapa orang yang harus bertanggungjawab dalam skandal Hambalang tapi belum dijadikan tersangka.
"Di Kemenpora-nya sendiri ada Wafit Muharam, di DPR ada Mirwan Amir. Sampai sekarang tidak jadi tersangka," katanya sebelum menjalani sidang lanjutan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) APBN 2010 di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/2).
Tidak hanya itu, Nazar juga meminta kepada awak media untuk menanyakan kembali soal kasus Hambalang kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Tanya ke mas Anas. Inisiatifnya semua mas Anas," bebernya.
Nazar kembali menyindir ucapan Anas yang menepis bahwa dirinya terlibat skandal Hambalang. Dia menagih janji Anas untuk menggantung diri di Monumen Nasional bila terbukti terlibat.
"Macam mana komitmen dia soal Monas? Kan sudah dibersihkan Pak Jokowi," tandasnya.
Diketahui, proyek Hambalang merupakan salah satu megaproyek di era Presiden SBY. Menpora Andi Mallarangeng dan adiknya Zulkarnain Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus korupsi proyek ini. Demikian juga Ketum Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima gratifikasi terkait proyek ini.
Baca juga:
Nazaruddin soal Hambalang: Lanjutkan sayang uang negara sudah keluar
Menpupera: Nasib proyek Hambalang diputuskan dalam sebulan
Anas Urbaningrum bungkam ditanya soal kasus Hambalang
KPK berencana lakukan supervisi dengan pemerintah bahas Hambalang
Soal Hambalang, KPK tak wajib sampaikan persetujuan secara resmi
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).