Nelayan sebut aturan Menteri Susi buat rugi industri perikanan
Yusuf mengatakan saat ini ada 440 kapal nelayan tak bisa melaut akibat kebijakan Menteri Susi tersebut.
Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Mayor Jendral TNI Marinir (Purn) Yusuf Solichien menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Permen No 57 tahun 2014 tentang pelarangan alih muatan di laut sangat membunuh nelayan serta industri perikanan nasional. Menurutnya, tidak semua daerah di Indonesia memiliki cool storage (suatu fasilitas yang sering digunakan dalam penyimpanan bahan-bahan hasil pertanian dan industri) serta pasar penjualan ikan.
Oleh karena itu, lanjut dia, nelayan-nelayan lokal harus menjual ikan tangkapannya ke kapal pengepul atau pengangkut asing.
"Pelabuhan kita terdekat belum banyak dibangun pemerintah, mau jual ke mana? Kapal-kapal pengangkut itu buat jual hasil tangkap," katanya di kantor DPP HNSI Jalan Juanda Jakarta, Kamis (11/12).
Yusuf mengatakan saat ini ada 440 kapal nelayan tak bisa melaut akibat kebijakan Menteri Susi tersebut.
"Akibat tidak ada penampung, kapal lokal berhenti menangkap. Di Kaltim dan Kalsel ada 440 kapal sudah satu minggu ditambatkan akibat Permen itu," katanya.
Dia mengatakan, secara ekonomis dampak dari Permen tersebut akan merugikan industri perikanan Indonesia. Total produksi ikan nasional yang mencapai 5 juta ton per-tahun akan mengalami penurunan.
"Akan mengalami kerugian minimal 2 juta ton per tahun akan berkurang jumlah produksi ikan kita," katanya.
Oleh karenanya, dia mendesak Pemerintah untuk segera merevisi Permen terebut. Bila tidak direvisi, pihaknya akan menggelar unjuk rasa.
"Permen nomor 57 kita minta segera diverifikasi karena banyak kapal-kapal kita yang dibangun di luar negeri, kalau tidak kita terpaksa berdarah-darah lagi," tukasnya.