Neneng jadi tersangka suap Meikarta, wakilnya diangkat jadi Plt Bupati Bekasi
Pemprov Jawa Barat resmi mengangkat Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Hal ini dilakukan usai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang.
Pemprov Jawa Barat resmi mengangkat Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Hal ini dilakukan usai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Cikarang.
Penyerahan tugas dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis (18/10).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi pada Bupati Bengkulu Utara saat kunjungan Presiden Jokowi? Viral di media sosial sosok Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian yang ditarik secara tiba-tiba oleh seseorang di tengah rombongan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, Jumat (21/7).
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
"Ini kegiatan kedinasan, memberikan surat penugasan kepada pak Eka, bahwa pimpinan Kabupaten Bekasi di-Plt-kan. Mudah-mudahan Pak Eka melaksanakan tugas dengan baik," katanya.
Dia memberi pesan kepada Eka agar bisa menjalin hubungan dengan semua kelompok masyarakat dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan.
Menanggapi kasus yang menimpa Neneng, Uu mengingatkan semua pihak untuk lebih hati-hati menjalankan amanat dalam mengepalai sebuah daerah. Semua tindakan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghindari penyimpangan keuangan.
"Menghindari korupsi itu mudah karena sudah ada aturannya. Tinggal kita melaksanakan aturan itu. Aturan itu kan untuk memudahkan kita dalam bekerja," katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku akan bekerja sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang. Eka juga mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama bekerja membangun daerah menjadi lebih baik.
"Meski Bupati Bekasi ada musibah (terjerat kasus korupsi), tapi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat Pemkab Bekasi sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Geledah rumah Bos Lippo Group, KPK cari bukti suap proyek Meikarta
Siapa sosok 'Babe' di kasus suap proyek Meikarta?
KPK geledah Rumah CEO Lippo Group James Riady
Suap Bupati Bekasi diduga terkait pengurusan IMB Meikarta
1 Tersangka suap proyek Meikarta ditahan satu sel dengan Ratna Sarumpaet
Geledah kantor Lippo Grup, KPK sita sejumlah dokumen terkait kasus suap izin Meikarta