Ngaku anggota BIN, Dodik tipu 5 cewek dan 'tiduri' salah satu korban
Modus penipuannya, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban untuk menjadi PNS.
Mengaku sebagai Kasubag Umum Bea dan Cukai Surabaya, Jawa Timur dan pegawai PT Pertamina serta anggota Badan Intelejen Negera (BIN), Andhika Dodik Bintoro (33), warga Buduran, Sidoarjo tipu lima perempuan, dengan total Rp 1 miliar. Bahkan, tersangka juga sempat minta jatah 'tidur' bareng dengan salah satu korban.
Modus penipuannya, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban untuk menjadi pegawai Pelindo III, PT Pertamina dan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jaminan sejumlah uang.
"Tapi setelah menerima uang, tersangka menghilang. Modusnya, tersangka mengaku bekerja di Bea dan Cukai Surabaya, PT Pertamina dan BIN. Tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban dengan jaminan sejumlah uang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Selasa (22/9).
Aksi kejahatan tersangka ini, sejak 2014 hingga sekarang (2015). "Untuk sementara ini, jumlah korban ada lima orang. Tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari itu. Kita masih melakukan pengembangan," katanya lagi.
Terbongkarnya kasus ini, bermula dari laporan dua korban, yaitu Lala (21) warga Surabaya dan Dwi (28) juga warga Surabaya. Awalnya, salah satu korban, yaitu Dwi, bertemu tersangka di salah satu kolam pancing di Sidoarjo.
"Kemudian, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban Dwi, dengan jaminan uang Rp 5 juta dibayar cash untuk pembelian berkas. Setelah itu tersangka meminta lagi uang Rp 25 juta, tapi tidak diberi oleh korban," terang Takdir.
Karena curiga, kata perwira, korban akhirnya lapor ke polisi. "Jadi, tersangka memberi berkas lamaran pekerjaan dari Pelindo III dengan jaminan uang Rp 5 juta. Tapi, korban tidak juga mendapat panggilan, malah justru diminta uang lagi Rp 25 juta oleh tersangka. Karena curiga, korban lapor ke polisi," paparnya.
Mendapat laporan ini, polisi kemudian memancing tersangka dan bertemu di daerah Manukan, Surabaya. "Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandas Takdir.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku menghabiskan uang hasil penipuan itu di meja judi. "Buat main judi. Sebagian juga saya pakai untuk senang-senang. Mereka (korban) butuh pekerjaan dan saya tawari. Karena percaya, mereka mau ngasih uang pada saya," katanya.
Tersangka juga mengaku, sempat meniduri salah satu korban, yang ingin masuk CPNS (calon pegawai negeri sipil). "Awalnya kenalan. Setelah kenal-kenal, dia (korban) ngaku pingin kerja jadi PNS. Karena sudah kenal, dia juga mau saya ajak tiduri dan memberi saya uang jaminan masuk kerja," akunya lagi tanpa menyebut nama korbannya.
Tersangka juga mengaku, memiliki banyak berkas lamaran pekerjaan di berbagai instansi pemerintahan, termasuk berkas untuk menyelesaikan masalah. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua unit senjata api mainan, dan arsip-arsip pendaftaran palsu.
Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.