Ngaku Aparat Keamanan, Sopir di Bali Rampok dan Telanjangi Remaja
Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang sopir bernama Aditya Sapitra (42). Dia diringkus karena melakukan pemalakan dan merampas barang milik korban dengan modus mengaku seorang aparat keamanan.
Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang sopir bernama Aditya Sapitra (42). Dia diringkus karena melakukan pemalakan dan merampas barang milik korban dengan modus mengaku seorang aparat keamanan.
Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam. Kedua korbannya masih di bawah umur.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
"Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (31/1).
Pelaku melakukan aksi pertamanya pada seorang gadis berinisial DIA (16) pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, korban sedang bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Korban didatangi pelaku yang mengaku sebagai aparat keamanan. Ketika itu, pelaku membawa senjata tajam berupa sabit dan langsung meminta dengan paksa handphone Oppo A31 yang dibawa korban. Karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan handphonenya.
"Tidak itu saja, korban juga dipaksa agar membuka semua pakaian yang digunakannya, sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja," ujarnya.
Pelaku mengaku aparat untuk menakut-nakuti korbannya. Dia menyuruh korban telanjang agar tidak mengejarnya setelah dipalak.
"Dia bilang 'saya aparat' saja, dia tidak mengaku dari aparat mana. Tidak melakukan pencabulan, (alasannya) agar nanti pihak korban tidak mengejar pelaku saat ditinggalkan pelaku," jelasnya.
Aksi Kedua
Aksi pelaku kembali dilakukan di TKP yang sama pada Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 Wita. Kali ini korbannya berinisial PUNI (17). Saat itu, korban juga didatangi pelaku dan langsung merampas handphone Oppo Type A11K, dompet, KTP, kartu pelajar, dan uang tunai Rp30 ribu dan saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya.
Selain itu, pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Kemudian pelaku juga mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai dan saat itu pelaku menyuruh agar teman laki-laki korban tidak boleh ikut.
Karena merasa takut, lalu korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekat. Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.
Setelah dua peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Keberadaan pelaku pun terlacak.
Selanjutnya, pada Jumat (27/1), polisi menangkap pelaku di indekosnya di Jalan Pulau Laut Penarukan, Buleleng. Pelaku diketahui berasal dari Gerung Apitaik, Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bekerja sebagai sopir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Oppo A31, Oppo A11K, sebilah senjata tajam jenis sabit, dan satu jaket hijau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(mdk/yan)