Ngaku Khilaf, Terapis di Bali Cabuli Gadis Australia saat SPA
Korban ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.
Seorang pria yang merupakan terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat melakukan pencabulan kepada seorang anak umur 15 tahun Warga Negara Australia berinisial SCR (15).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencabulan saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, berlokasi di Jalan Werdukara, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
"Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban sendiri merupakan turis Australia, berusia 15 tahun," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6).
Kronologinya, saat itu pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11:30 WITA, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA. Lalu, korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.
Selanjutnya, korban ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.
Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya. "Sehingga dari kejadian tersebut korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tante korban," imbuhnya.
Setelah dari kejadian tersebut, korban dan keluarganya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6) polisi langsung menangkap pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.
"Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Kombes Bambang mengatakan, bahwa korban dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan. Sementara, pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.
"Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku (bekerja) di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.
"Dan juga kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut. Dan yang bersangkutan memang sudah kembali (ke Australia) dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar," ujarnya.
Sementara, pelaku Zamzami Aulani Malik saat ditanya kenapa nekat melakukan pencabulan itu, dirinya mengaku khilaf. Saat ditanya apakah sering nonton film porno sehingga melakukan itu, pelaku mengaku tidak pernah, "Saya khilaf, tidak pernah (nonton film porno)," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/eko)