Ngaku Nabi dan makar Ahmad Musadeq berakhir di bui
Penangkapan Ahmad Musadeq dan kedua rekannya, bermula dari laporan seorang ulama.
Bareskrim Mabes Polri mengamankan pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq, Mahful Mulis Tumanurung, dan Andi Cahya. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan ketiganya ditangkap atas tuduhan penistaan agama dan perbuatan makar.
"Bahwa kelompok Gafatar ini sudah melakukan penistaan agama terutama Ahmad Musadek dan kawan-kawan," ujar Agus, Kamis (26/5) kemarin.
Selain itu, lanjut dia, Musadeq ditangkap lantaran mengaku sebagai nabi. Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.
"AM (Ahmad Musadeq), dia sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Barang bukti dari dokumen, kitab, dia kan nyatukan kitab Alquran, Injil, sama Yahudi, disatukan, dicampur-campur lah begitu. Kemudian ada brosur, selebaran tentang kegiatan organisasi mereka, dan struktur organisasi mereka," ujarnya.
Penangkapan Ahmad Musadeq dan kedua rekannya, bermula dari laporan seorang ulama, bahwa aliran Gafatar telah melakukan penistaan agama. Setelah melalui penyelidikan, Gafatar memang diduga melakukan penistaan agama dan perbuatan makar.
Lanjutnya, kepolisian yang telah melakukan penyelidikan organisasi itu sejak Januari 2016 lalu. Setelah memeriksa keterangan saksi dari berbagai daerah dan dianggap cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kita periksa 52 saksi, di 6 provinsi, Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, dan Kalimantan Barat, di peroleh info dia bukan melakukan penistaan tapi juga merencanakan makar, jadi kita lakukan penangkapan," tutupnya.
Untuk diketahui, Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.