Ngaku Polisi, Tukang Las Janji Bantu Urus Uang Belasan Miliar
Pelaku, Yoyok Hadi Kuscahyo (43) tidak sekedar berlagak seperti polisi, tetapi juga mengaku-ngaku bisa membantu perkara hukum seorang pedagang yang menjadi korbannya.
Berhati-hatilah terhadap orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi dan berjanji sanggup membantu masalah hukum. Seperti yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Seorang tukang las harus diamankan polisi karena mengaku-ngaku sebagai polisi.
Pelaku, Yoyok Hadi Kuscahyo (43) tidak sekedar berlagak seperti polisi, tetapi juga mengaku-ngaku bisa membantu perkara hukum seorang pedagang yang menjadi korbannya.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Siapa yang mendapat bantuan pangan di Banyuwangi? Penerima bantuan panga di Banyuwangi sebanyak 129.050 kepala keluarga (KK). Setiap KK mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg selama 6 bulan mulai Januari- Juni 2024.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Di mana penyerahan insentif kepada Banyuwangi dilakukan? Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani hadir langsung dalam acara penyerahan tersebut yang digelar di Istana Wapres, Kamis (9/11/2023).
-
Dimana insentif diserahkan kepada Banyuwangi? Insentif tersebut diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Jakarta, Senin (6/11).
"Tersangka YHK mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban dengan orang di Surabaya senilai Rp15 miliar," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (21/5).
Yoyok yang tinggal di Jalan Ikan Wader Pari, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menipu Hartono Subianto alias Yung Yung (46) pedagang asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Penipuan terjadi sejak Januari 2020. Namun korban baru sadar dan melapor ke Polsek Glenmore, Banyuwangi pada 15 Mei 2020.
Saat pertama kali berkenalan, Yoyok mengaku sebagai polisi yang pernah bertugas di Timor Timur (sekarang Timor Leste). Yoyok mengaku saat ini berdinas sebagai personel Satreskrim Polresta Banyuwangi. Saat bertemu, pelaku selalu menggunakan atribut polisi sehingga membuat korban percaya.
"Setelah kenal, pelaku meminjam uang Rp10 juta, dengan alasan untuk membelikan sepeda motor anaknya," lanjut Arman.
Sekali aksinya tak terendus, Yoyok kembali mengulangi tipu-tipunya. Pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih 'biaya komunikasi' dengan penyidik Polsek Glenmore.
"Sempat dikasih uang antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Korban terlanjur percaya bahwa Yoyok adalah polisi aktif, sehingga setiap permintaannya selalu dikabulkan," jelasnya.
Berulangkali memberi uang hingga tidak terasa, korban sudah memberi duit senilai Rp30 juta kepada pelaku YHK. "Belum termasuk aksi YHK yang kerap meminjam mobil korban," kata Arman.
Begitu mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku. Usai dibekuk, Yoyok mengakui semua aksi tipu-tipunya itu.
Polisi menyebut baju seragam Polri yang dikenakan pelaku ketika bertamu di rumah korban merupakan hasil pemberian seseorang. Penampilannya kian meyakinkan karena menggunakan celana coklat merek Blackhawk yang kerap dikenakan seorang reserse.
"Dia juga selalu bawa air-softgun, lengkap dengan isinya. Semua barang bukti sekarang sudah kita amankan," jelas Kanit Reskrim Polsek Glenmore, Ipda Didik Suhartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyok dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Junc to Pasal 64 KUHP, tentang Penipuan dan Atau Penggelapan Yang Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya korban penipuan yang lain dari ulah Yoyok.
Baca juga:
Mengaku Anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo, 2 Pelaku Bawa Kabur Harta Korban
Pura-pura Mau Ringkus Buronan, Polisi Gadungan Gelapkan 8 Motor Warga di Sumsel
Pria asal Lahat Ngaku Intel Polda Sumsel Kuras Uang Pacar TKW
Menumpang Tidur di Rumah Korbannya, Polisi Gadungan Ini Malah Ditangkap
Bermodal Rompi SWAT, Polisi Gadungan Peras Pengendara di Makassar
Nyaru Jadi Polisi, Dua Begal di Surabaya Tuduh Korban Berjudi Sebelum Rampas Motor