Ngeluh sakit kepala, penyuap Damayanti batal diperiksa KPK
Abdul Khoir sakit kepala dan masuk RSPAD.
Tersangka kasus suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Abdul Khoir (AKH) hari ini absen dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto karena mengeluh sakit kepala.
"Abdul khoir urung diperiksa hari ini karena mengeluh sakit kepala. Belum diketahui penyebabnya, maka hari ini (Abdul Khoir) dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pengecekan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (26/2).
Priharsa mengatakan dikarenakan Abdul batal menjalani pemeriksaan. maka penyidik akan melakukan jadwal ulang pemeriksaan untuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) tersebut.
"Akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota KOmisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.