Ngotot Anak AG Tak Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Resmi Ajukan Kasasi
Memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5).
Anak AG, pacar Mario Dandy, lewat kuasa hukumnya resmi mengajukan memori kasasi dan permohonan atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, anak AG dihukum 3,5 tahun mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Memori kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (23/5).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Siapa David Mitchener? Kematian David Mitchener Akibat Kelebihan Vitamin D Seorang pengusaha pensiunan bernama David Mitchener yang berusia 89 tahun asal Inggris meninggal dunia pada tahun lalu akibat hiperkalsemia, yaitu penumpukan kalsium yang berlebihan di dalam tubuh karena jumlah vitamin D yang terlalu tinggi.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Apa yang dilakukan Shandy Aulia setelah bercerai dari David Herbowo? Setelah hampir 12 tahun menikah, Shandy Aulia resmi bercerai dari David Herbowo pada 14 Juli. Kini, ia terlihat bahagia dengan traveling bareng putri semata wayangnya.
"Pada hari ini tanggal 23 Mei 2023 kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Bhirawa kembali menegaskan, kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis Majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga pada memori kasasi itu pun memuat mengenai tidak terlibatnya AG saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
"Jadi hari ini dalam memori kasasi kami kurang lebih pada intinya sama sebagaimana yang kami sampaikan dari awal dalam pleidoi kami dan juga dari memori banding dan dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar dia.
"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. Kurang lebih seperti itu untuk hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penempatan di LPKA. Hakim meyakini AG melanggar pasal 355 ayat 1 Jo pasal 55 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama saat kubu AG ajukan banding.
(mdk/lia)