Nindy Ayunda Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dito Mahendra: Saya Capek, Ngantuk
Nindy diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.
Artis Nindy Ayunda mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Namun Nindy mengaku lebih tenang usai menjalani pemeriksaan dan berjanji mengikuti proses hukum dengan baik.
"Iya kita ikuti aja proses hukumnya ya. Kalau sudah (diperiksa) lebih tenang ya, sekarang saya capek, ngantuk," kata Nindy usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Juat (26/5).
-
Siapa yang mendandani Nindya? Didandani oleh MakeUp Artist Lokal Selain pakaiannya, riasan wajah Nindya tentu menjadi sorotan. Ia mengandalkan tangan ajaib seorang MakeUp Artist di Pekanbaru bernama Meti Rosari yang menyebut gaya riasan itu dengan ‘Flawless Natural Look Addict’ dalam caption Instagramnya @metirosari.
-
Kenapa Nindy Priscilia tampil di acara adat Mahalini? Nindy hadir sebagai pendamping Mahalini dalam acara adat Bali dan Hindu.
-
Siapa yang memberikan bunga kepada Nindy Ayunda? Nindy Ayunda juga memperlihatkan sebuah buket bunga besar yang dikirimkan oleh seseorang untuknya. Pesan yang tertera sangat manis, menggambarkan bahwa sang pria selalu menjadi pelangi setelah badai yang menimpa Nindy. Siapakah dia?
-
Di mana Nikita Willy dan Indra Priawan tinggal? Indra Priawan dan Nikita Willy menempati apartemen mewah dengan desain interior sederhana namun elegan.
-
Siapa saja yang termasuk dalam geng sosialita Olla Ramlan dan Nindy Ayunda? Keduanya juga dikenal tergabung dalam geng sosialita bersama Ashanty, Ussy Sulistyawati, dan masih banyak lagi.
-
Acara apa yang dihadiri oleh Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, dan Ameena? Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah menjadi salah satu pasangan selebriti yang berpartisipasi dalam meramaikan acara Istana Berbatik pada hari Minggu (1/10) yang lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, kliennya diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana Pasal 221 (1) KUHP.
Dicecar 20 Pertanyaan
Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
"Mbak Nindy hari ini untuk pemeriksaan gitu ya terkait Pasal 221, pemeriksaanya berjalan lancar. Jadi semuanya yang tadi telah diperiksa, ditanyakan semua juga dijawab lancar, sudah kita terbuka semuanya," kata Daniel.
Daniel mengatakan, Nindy dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik polisi. Namun, dia tak membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Nindy.
"Tapi kalau masalah isi detailnya, kita sebagai orang hukum, penegak hukum juga kita menghormati penyidikan. Jadi kita enggak bisa buka semua," ujar dia.
Polisi Naikkan Status Penyidikan Perkara Sembunyikan Dito Mahendra
Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus adanya kemungkinan pihak yang terlibat menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Keputusan itu diambil usai penyidik kembali menggeledah dua rumah Dito, Jumat (19/6) lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 5 orang pembantu. Lantas, didapat keyakinan menaikkan kemungkinan ada yang menyembunyikan Dito ke penyidikan.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi Senin (22/5).
Ada kemungkinan pidana lain itu dituangkan dalam Laporan Polisi tipe A LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," kata dia.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Kekasih Maudy Ayunda tersebut. Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
(mdk/gil)